Respons Informasi Masyarakat, Polsek Jebus Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
Respons Informasi Masyarakat, Polsek Jebus Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika dan Amankan Sejumlah Barang Bukti
BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM — Unit Res Intel Polsek Jebus mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 151,6 gram serta 24 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat total 11,38 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Res Intel Polsek Jebus pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Res Intel Polsek melaporkannya kepada Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H. Selanjutnya, Tim Unit Res Intel Polsek yang dipimpin Ipda Ahmad Rohadi melakukan penyelidikan sesuai surat perintah tugas yang telah diterbitkan.
Dalam rangkaian penyelidikan, Tim Unit Res Intel Polsek Jebus pertama kali mengamankan seorang pria berinisial P (26), warga Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan dua paket besar yang diduga berisi sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas mengamankan satu perempuan berinisial D (30) dan A (27) di sebuah penginapan di kawasan Taman Duku, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Dari penggeledahan terhadap D, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas selanjutnya mendatangi kediaman seorang pria berinisial AN (38). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu. Penggeledahan itu juga disaksikan kepala dusun setempat.
Pada rangkaian kegiatan yang sama, petugas mengamankan pria berinisial E (36) yang berada di sekitar rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 butir pil yang diduga ekstasi.
Penyelidikan berlanjut dengan mengarah Petugas kemudian mendatangi dan menemukan 15 paket besar yang diduga berisi sabu. Proses penggeledahan tersebut turut disaksikan kepala dusun setempat.
Kelima orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jebus: Penindakan Dilakukan Sesuai Prosedur
Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima anggota di lapangan. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Kapolsek Jebus.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan dukungan semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum, agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Seorang warga Roy (45) seorang tokoh pemuda menyaksikan saat penangkapan mengapresiasi kinerja Tim Unit Res Intel Polsek Jebus.
“Saya tidak sengaja melihatnya, tentu menurut saya kinerja yang luar biasa dalam memberantas narkoba,” ujar Roy.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi mencatat barang bukti berupa:
17 paket besar dan dua paket kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat keseluruhan 151,6 gram.
24 butir pil yang diduga ekstasi, dengan berat keseluruhan 11,38 gram.
Satu unit timbangan digital.
Empat plastik klip bening.
Dua potongan pipet berwarna hitam dan merah.
17 gumpalan tisu pembungkus paket.
Empat unit sepeda motor, terdiri dari satu Yamaha FIZ R, satu Yamaha Fazzio, dan dua Yamaha NMAX.
Tujuh unit telepon genggam dari berbagai merek.
Uang tunai sebesar Rp8.670.000.
Satu tas selempang berwarna hitam dan satu dompet kulit berwarna cokelat.
Disangkakan Melanggar UU Narkotika
Dalam laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah lanjutan yang direncanakan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, serta pelengkapan administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jebus. Proses hukum selanjutnya akan menentukan peran serta pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Komentar via Facebook