Langkah Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polsek Jebus Amankan Pria Diduga Terlibat Narkotika
Langkah Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polsek Jebus Amankan Pria Diduga Terlibat Narkotika
BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM, – Jajaran Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis Sabu seberat 118,58 gram, di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan tersebut, seorang pria berinisial IP alias Iwn (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di kawasan Simpang Lampu Merah Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Reserse Intelijen (Resintel) Polsek Jebus menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya wilayah yang dinilai rawan tindak kriminal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Jebus segera melaksanakan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H, M.H mengatakan saat melintasi kawasan Simpang Garasi Desa Puput.
“Tim unit Res Intel Polsek Jebus melihat seorang pria keluar dari pinggir jalan menggunakan sepeda motor berwarna ungu,” katanya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pria tersebut hingga berhasil mengamankannya di kawasan Simpang Lampu Merah Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Ditemukan Satu Paket Besar Diduga Sabu Seberat 118,58 gram.
Setelah pria tersebut diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi dan satu unit sepeda motor Xeon GT yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terduga Pelaku Terancam Pasal Narkotika
Berdasarkan identitas yang tercantum dalam laporan kepolisian, pria yang diamankan tersebut diketahui bernama Iwan Putra alias Iwan, kelahiran Rantau Alay, 3 Maret 1997.
Ia berdomisili di Dusun Sungai Tanggok, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Jebus Lanjutkan Proses Penyidikan
Untuk menindaklanjuti pengungkapan tersebut, penyidik Polsek Jebus akan melakukan sejumlah langkah, di antaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jebus.

Komentar via Facebook