Polsek Jebus Gerak Cepat Ungkap Dugaan Pencurian di Kelenteng Keramat Sunthai, Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Jebus Gerak Cepat Ungkap Dugaan Pencurian di Kelenteng Keramat Sunthai, Terduga Pelaku Diamankan

Polsek Jebus Gerak Cepat Ungkap Dugaan Pencurian di Kelenteng Keramat Sunthai, Terduga Pelaku Diamankan

BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM,– Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelenteng Keramat Sunthai, Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y (24), pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Terduga pelaku diamankan di wilayah Dusun Sunthai, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi bernomor LP/B/23/X/2026/SPKT/POLSEK JEBUS/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 27 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026). Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika seorang warga bernama Atiak hendak pergi ke kebun dan melihat seseorang diduga sedang menurunkan guci sembahyang di Kelenteng Keramat Sunthai.

Melihat kejadian tersebut, Atiak kemudian berteriak hingga orang yang diduga sebagai pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang milik kelenteng.

Akibat kejadian itu, pihak kelenteng diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Jebus untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian mengamankan pria berinisial Y di Dusun Sunthai, Desa Air Gantang. Berdasarkan keterangan dalam laporan, saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang berbahan kuningan dari salah satu tempat ibadah di kawasan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 pecahan kuningan tempat dupa. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polsek Jebus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya siaga menerima laporan masyakarat dan dengan tegas akan segera ditindak lanjuti.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat. Proses penyidikan tetap berjalan untuk mendalami peristiwa tersebut dan memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum,” tutup Kapolsek Jebus.