Pengacara dan Keluarga Diduga Diancam di Tengah Jalan, Laporan Resmi Dilayangkan ke Polisi

Pengacara dan Keluarga Diduga Diancam di Tengah Jalan, Laporan Resmi Dilayangkan ke Polisi

Pengacara dan Keluarga Diduga Diancam di Tengah Jalan, Laporan Resmi Dilayangkan ke Polisi

PANGKALPINANG, BUKATABIR.COM, — Seorang pengacara, Muhammad Abdillah Armanegara, bersama istri dan tiga anaknya diduga mengalami tindakan pengancaman saat berkendara di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Minggu (27/9/2026) siang.

Peristiwa tersebut bermula ketika Muhammad Abdillah Armanegara sedang mengendarai mobil bersama keluarganya. Saat melintas di Jalan Bahagia, Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Girimaya, sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang pria tiba-tiba keluar dari jalan kecil.

Untuk menghindari terjadinya tabrakan, pelapor kemudian mengarahkan kendaraannya. Namun, pengendara sepeda motor tersebut diduga mengejar mobil yang dikendarai pelapor.

Pelapor menyebut pengendara sepeda motor tersebut kemudian menghadang kendaraannya di kawasan lampu merah Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya.

Dalam situasi tersebut, pria yang kemudian diketahui bernama Saverius Hendrik, 35 tahun, warga Jalan Bina Marga, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, diduga memotret kendaraan pelapor serta melontarkan sejumlah ancaman. Pelapor juga menduga pria tersebut berada dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Menurut keterangan pelapor, terduga pelaku mengaku sebagai orang Timur dan mengeluarkan ancaman terhadap kendaraan serta kediaman pelapor.

Situasi tersebut membuat pelapor merasa khawatir, terlebih saat dirinya bersama istri dan ketiga anaknya. Demi mengamankan diri dan keluarganya, pelapor kemudian mengarahkan kendaraan menuju Polsek Bukit Intan.

Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan lampu merah Jalan Bukit Intan, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, terduga pelaku kembali diduga meminta pelapor turun dari kendaraan.

Sesampainya di Polsek Bukit Intan, pelapor kemudian meminta terduga pelaku datang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, pertemuan keduanya justru diwarnai cekcok mulut dan persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.

Pengacara: Keselamatan Keluarga Menjadi Kekhawatiran Utama

Muhammad Abdillah Armanegara mengatakan, dirinya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena tidak ingin kejadian serupa kembali terjadi, terlebih ketika dirinya sedang bersama istri dan anak-anaknya.

“Yang menjadi kekhawatiran saya bukan hanya terhadap diri saya sendiri, tetapi juga keselamatan istri dan anak-anak saya. Saat kejadian, saya bersama keluarga dan situasinya cukup membuat kami merasa terancam,” ujar Muhammad Abdillah Armanegara.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

“Saya menghormati proses hukum. Saya berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik di luar jalur hukum,” katanya.

Menurutnya, langkah pelaporan ditempuh agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Sebagai seorang yang memahami hukum, saya memilih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum. Kita percayakan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan berdasarkan bukti serta fakta yang ada,” ujarnya.

Resmi Dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang

Merasa keselamatan dirinya maupun keluarganya terancam, Muhammad Abdillah Armanegara kemudian membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

Pelapor berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dugaan dan keterangan mengenai peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum. Status serta pembuktian terhadap pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.