Jejak Kasus PT PMM Terus Dibuka, Kejagung Periksa Dua Pegawai ESDM
Jejak Kasus PT PMM Terus Dibuka, Kejagung Periksa Dua Pegawai ESDM
JAKARTA, BUKATABIR.COM — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial HSR dan NS. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kedua pegawai ESDM tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya.
Kejagung menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Berawal dari Dugaan Ekspor Material Mengandung Logam Tanah Jarang
Perkara PT PMM berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam periode 2018–2026.
Kasus tersebut mencuat setelah penyidik mengungkap adanya dugaan ekspor material yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth elements dengan menggunakan dokumen komoditas lain.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Kejagung menyebut terdapat 15 kontainer berisi sekitar 390 ton material yang berada di Batam. Material tersebut diduga mengandung mineral tanah jarang yang memiliki nilai ekonomis dan strategis tinggi.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan dua pengiriman sebelumnya yang telah lolos keluar dari Indonesia. Negara tujuan dan jumlah material dari pengiriman tersebut masih menjadi bagian yang didalami penyidik.
Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Menurut penjelasan penyidik yang diberitakan sebelumnya, Iwan diduga meminta agar pemeriksaan sampel material yang akan diekspor tidak dilakukan secara komprehensif. Dugaan tersebut berkaitan dengan tidak dicantumkannya kandungan logam tanah jarang dalam laporan hasil uji laboratorium.
Sementara itu, Gian diduga mengakomodasi permintaan tersebut dalam proses pemeriksaan laboratorium. Adapun Junanto diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun penyidik menyebut adanya informasi mengenai kandungan logam tanah jarang pada material tersebut.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan Kejagung.
Pemeriksaan Terus Dikembangkan
Pemeriksaan terhadap dua pegawai ESDM menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pihak lain, termasuk saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Penyidik disebut telah memeriksa AC dan WBW dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta pada 19 Agustus dan 14 September 2026. Pemeriksaan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi serta alat bukti dalam perkara.
Sementara itu, penghitungan mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara tersebut masih dilakukan oleh auditor BPKP, berdasarkan perkembangan yang disampaikan Kejagung sebelumnya.
Pemeriksaan terhadap HSR dan NS tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, dan proses hukum masih berjalan.
Kejagung memastikan setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti dan fakta penyidikan

Komentar via Facebook