Jejak 8 Ton Timah Terus Dibuka, Ditpolairud Polda Babel Amankan FR yang Disebut Korlap di Beltim

Jejak 8 Ton Timah Terus Dibuka, Ditpolairud Polda Babel Amankan FR yang Disebut Korlap di Beltim

Jejak 8 Ton Timah Terus Dibuka, Ditpolairud Polda Babel Amankan FR yang Disebut Korlap di Beltim

BELITUNG TIMUR, BUKATABIR.COM — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pengangkutan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur.

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam pengangkutan sekitar 8 ton pasir timah yang sebelumnya berhasil digagalkan petugas.

FR diamankan pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Setelah diamankan, FR kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengamanan FR merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya petugas mengamankan dua orang dalam perkara tersebut.

“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (23/9/2026). 

Berawal dari Pemeriksaan Dua Orang

Kasus tersebut bermula ketika Ditpolairud Polda Babel menggagalkan dugaan pengangkutan pasir timah tanpa izin di wilayah Belitung Timur.

Dalam operasi sebelumnya, petugas mengamankan 160 kampil pasir timah dengan berat sekitar 8 ton. Polisi juga mengamankan seorang sopir berinisial HL (51) serta seorang pekerja angkut berinisial AD (25). 

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan FR yang disebut memiliki peran dalam pengangkutan pasir timah tersebut.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, termasuk menyisir kawasan pelabuhan dan melakukan pencarian di sebuah gudang yang disebut berkaitan dengan lokasi pengambilan pasir timah. Namun, FR belum ditemukan saat pencarian awal.

Penyidik kemudian melanjutkan proses penyelidikan hingga akhirnya keberadaan FR diketahui di wilayah Desa Padang, Kecamatan Manggar.

Dalam perkembangan berikutnya, pihak keluarga menyerahkan FR kepada tim Subdit Gakkum untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi Dalami Peran dan Rangkaian Pengangkutan

Kabid Humas Polda Babel menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk rangkaian pengangkutan pasir timah yang diduga akan dibawa keluar dari Pulau Belitung.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan fakta dan bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidik bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang, tetapi menunggu fakta-fakta hasil pemeriksaan dan penyidikan,” tegas Agus. 

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 160 karung pasir timah dengan berat total sekitar 8.019 kilogram, satu unit mobil dump truck Toyota Dyna, telepon seluler serta dokumen kendaraan. 

Dijerat Ketentuan Pertambangan

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya sebagaimana disampaikan kepolisian adalah maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Ditpolairud Polda Babel dalam menindak dugaan pengangkutan dan penyelundupan komoditas timah tanpa izin di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami seluruh rangkaian perkara untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan.