BHS Diamankan Dugaan Pemilik Akun News Digital Babel Dan Dugaan Penipuan Rp25 Juta, PWI Bangka Barat Apresiasi Ketegasan AKP Candra

BHS Diamankan Dugaan Pemilik Akun News Digital Babel Dan Dugaan Penipuan Rp25 Juta, PWI Bangka Barat Apresiasi Ketegasan AKP Candra

BHS Diamankan Dugaan Pemilik Akun News Digital Babel Dan Dugaan Penipuan Rp25 Juta, PWI Bangka Barat Apresiasi Ketegasan AKP Candra

BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM,– Unit Resintel Polsek Jebus bersama Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial BHS, yang diketahui bernama Bayu Hendra Saputra dan berprofesi sebagai wartawan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp25 juta.

Pengamanan tersebut mendapat perhatian dari kalangan insan pers di Kabupaten Bangka Barat. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Barat, Husni, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polsek Jebus di bawah kepemimpinan AKP Candra.

Dukungan juga disampaikan Samsul Hidayat, Ketua Advokasi Pembelaan Wartawan PWI Bangka Barat. Ia mengapresiasi kinerja Unit Resintel Polsek Jebus dan kepemimpinan Kapolsek Jebus yang dinilainya menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa membedakan latar belakang profesi seseorang.

Dugaan Penipuan Berawal dari Pinjaman Rp25 Juta

Kapolsek Jebus, AKP Candra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan BHS untuk kepentingan penanganan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan masyarakat.

Berdasarkan laporan kepolisian, Bayu diamankan pada Jumat dini hari, 23 Oktober 2026, setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat.

Perkara tersebut berawal dari laporan Asun Sunarwan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/6/II/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 23 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Agustus 2025. Bayu diduga meminta bantuan kepada Asun untuk meminjamkan uang sebesar Rp25 juta yang menurut kronologi laporan akan dipinjamkan kepada dua orang bernama Lusi dan Arnita (almarhumah).

Sebagai jaminan, dalam kronologi laporan disebutkan adanya kebun kelapa sawit seluas tiga hektare milik Lusi, fotokopi surat keterangan tanah atas nama Arnita, serta surat keputusan PPPK atas nama Arnita.

Bayu disebut menjanjikan pengembalian uang paling lama satu bulan. Namun, menurut laporan pelapor, uang tersebut belum dikembalikan hingga perkara dilaporkan kepada kepolisian.

Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Sementara itu, Bayu disebut beralasan bahwa uang tersebut belum dikembalikan oleh pihak yang menerima pinjaman.

Merasa dirugikan, Asun kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelidikan Berujung Pengamanan

Pengungkapan perkara bermula ketika anggota Unit Resintel Polsek Jebus melakukan penyelidikan pada Kamis malam, 22 Oktober 2026.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang dicari berada di wilayah Kota Pangkalpinang. Unit Resintel Polsek Jebus kemudian berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Setelah memastikan identitas orang yang dicari, petugas mengamankan Bayu untuk dibawa ke Mapolsek Jebus.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kuitansi yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa pada pemeriksaan awal, Bayu memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.

Perkara ini tercantum dalam laporan kepolisian dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan lebih lanjut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh penyidik.

Akun TikTok News_Digital Babel Turut Menjadi Sorotan

Selain perkara dugaan penipuan tersebut, nama Bayu juga menjadi perhatian dalam perbincangan di kalangan insan pers terkait aktivitas sebuah akun TikTok bernama News_Digital Babel, yang disebut-sebut berkaitan dengannya.

Akun tersebut menjadi sorotan karena munculnya dugaan pengambilan dan penyalinan produk jurnalistik dari media lain tanpa izin maupun pencantuman sumber yang memadai.

Praktik penyalinan karya jurnalistik tanpa izin, apabila terbukti, berpotensi merugikan media yang memproduksi berita serta mengabaikan penghargaan terhadap kerja jurnalistik, hak cipta, dan etika penggunaan karya pihak lain.

Meski demikian, keterkaitan Bayu dengan pengelolaan akun tersebut, termasuk dugaan penyalinan konten, perlu diverifikasi melalui bukti kepemilikan atau pengelolaan akun, perbandingan konten asli dan salinan, serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Persoalan tersebut juga perlu dibedakan dari perkara dugaan penipuan yang sedang ditangani Polsek Jebus karena masing-masing memiliki fakta dan mekanisme pembuktian tersendiri.

Samsul Hidayat Apresiasi Unit Resintel dan Kapolsek Jebus

Ketua Advokasi Pembelaan Wartawan PWI Bangka Barat, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Unit Resintel Polsek Jebus serta kinerja Kapolsek Jebus, AKP Candra, dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Samsul, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih merupakan langkah penting untuk menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Unit Resintel Polsek Jebus dan Kapolsek Jebus, AKP Candra. Bagi saya, langkah tegas dan profesional dalam menangani dugaan tindak pidana merupakan salah satu upaya penting untuk menjaga nama baik profesi wartawan. Jangan sampai profesi yang mulia ini disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” ujar Samsul.

Ia menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan amanah yang menuntut integritas, keberanian, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas secara profesional harus dilindungi, sedangkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

“Kita harus membedakan wartawan yang bekerja secara profesional untuk kepentingan publik dengan tindakan pribadi yang diduga melanggar hukum. Penegakan hukum yang objektif justru penting agar masyarakat tidak menggeneralisasi kesalahan individu sebagai kesalahan seluruh insan pers,” tambahnya.

Samsul juga mengingatkan bahwa pengambilan dan penyalinan produk jurnalistik tanpa izin, apabila terbukti melanggar ketentuan hak cipta atau aturan lain yang berlaku, harus disikapi secara proporsional melalui mekanisme yang tepat.

Profesi Wartawan Bukan Tameng Hukum

Senada dengan itu, Ketua PWI Bangka Barat, Husni, mendukung langkah Polsek Jebus dalam menangani perkara yang menyeret seseorang berprofesi sebagai wartawan tersebut.

Menurutnya, harus ada batas yang jelas antara sengketa pemberitaan atau pelaksanaan tugas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik.

Perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak serta-merta menjadikan seseorang kebal dari pertanggungjawaban hukum atas perbuatan pribadi yang diduga melanggar hukum.

Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, dengan menghormati hak-hak pihak yang diperiksa dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehormatan profesi wartawan tidak hanya dibangun melalui pemberitaan yang kritis, tetapi juga melalui integritas, profesionalisme, penghormatan terhadap karya jurnalistik, dan kepatuhan terhadap hukum.

Bagi insan pers, menjaga nama baik profesi bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang profesional, pers yang berintegritas, serta penghormatan terhadap hak cipta dan etika jurnalistik merupakan fondasi penting untuk mempertahankan kepercayaan publik.