AKP Candra Wijaya Tegaskan Komitmen Polsek Jebus, Kasus Pencurian Motor di Penganak Berhasil Diungkap
AKP Candra Wijaya Tegaskan Komitmen Polsek Jebus, Kasus Pencurian Motor di Penganak Berhasil Diungkap
BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM, – Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus bersama Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan Pasar Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personel kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kota Pangkalpinang,” ujar AKP Candra Wijaya.
Berawal dari Rumah Korban yang Dimasuki Pencuri
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga.
Korban bernama Abdul Rahman (54), seorang petani atau pekebun, mengaku mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang saat pulang dari bekerja.
Sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi B 6448 ZUB yang sebelumnya berada di dalam rumah, diketahui telah raib. Tidak hanya kendaraan tersebut, surat-surat kendaraan yang disimpan di rak dinding rumah juga ikut hilang.
Korban kemudian memeriksa bagian dapur dan mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram serta beras sekitar 5 kilogram turut hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jebus.
Terduga Pelaku Diamankan di Pangkalpinang
Kapolsek Jebus menjelaskan, pada Selasa, 4 November 2026, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di Kota Pangkalpinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan mengetahui keberadaan terduga pelaku di salah satu pasar di kawasan Pasir Putih, Kelurahan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga diambil tanpa izin.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi B 6448 ZUB milik korban.
Dalam keterangannya, AKP Candra Wijaya juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi kepolisian, terduga pelaku diketahui pernah terlibat dalam sejumlah perkara hukum sebelumnya.
“Terduga pelaku merupakan residivis, dengan catatan perkara pada tahun 2013 terkait Pasal 480, tahun 2018 kasus narkotika, serta tahun 2022 terkait Pasal 363,” ungkap Kapolsek Jebus.
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara yang saat ini ditangani tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah telah dibawa ke Mako Polsek Jebus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Jebus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan barang-barang berharga miliknya. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Candra Wijaya.

Komentar via Facebook