8 Ton Pasir Timah Digagalkan, Polisi Buru Terduga Koordinator Lapangan
8 Ton Pasir Timah Digagalkan, Polisi Buru Terduga Koordinator Lapangan
PANGKALPINANG, BUKATABIR.COM,— Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 160 kampil pasir timah ilegal seberat kurang lebih 8 ton yang berhasil digagalkan di wilayah Belitung Timur.
Setelah mengamankan dua orang di lokasi kejadian, penyidik kini memburu seorang terduga pelaku berinisial F, yang berdasarkan keterangan awal disebut berperan sebagai koordinator lapangan dalam pengiriman pasir timah tersebut.
Identitas F terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang telah diamankan sebelumnya, yakni HL (51), sopir truk, dan AD (25), kuli angkut.
“Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, ada satu orang lagi yang pada saat itu turut bersama mereka, berinisial F. Yang bersangkutan berperan sebagai koordinator lapangan,” terang pihak kepolisian.
Diduga Mendampingi Pengangkutan Pasir Timah
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, F disebut turut mendampingi proses pengangkutan pasir timah dari gudang menuju pelabuhan menggunakan sebuah truk.
Setibanya di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, F kemudian turun dari kendaraan dan berjalan menjauh dari truk. Sementara itu, kedua pelaku lainnya disebut sempat makan malam di sekitar kendaraan.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas datang dan mengamankan kedua pelaku beserta truk yang mengangkut pasir timah tersebut.
“Dari keterangan pelaku yang kita amankan, mereka mengaku didampingi terduga pelaku berinisial F. Kemudian kita lakukan pencarian, namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” ungkapnya.
Polisi Telusuri Gudang Asal Pasir Timah
Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan informasi dari salah satu pelaku berinisial Ha. Petugas bergerak menuju sebuah gudang yang disebut sebagai lokasi pengambilan pasir timah.
Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan. Namun, F kembali tidak ditemukan.
“Berdasarkan informasi dari kedua pelaku, kita kemudian menuju gudang yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Namun, di sana kita tidak menemukan terduga pelaku berinisial F. Semoga dalam waktu dekat pengembangan ini membuahkan hasil sehingga kasus dapat dituntaskan,” jelasnya.
Amankan 160 Kampil Pasir Timah
Sebelumnya, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 160 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih 8 ton.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Kita sudah menerima laporan terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus, Jumat (18/9/2026).
Menurut Agus, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HL (51) sebagai sopir dan AD (25) sebagai kuli angkut. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Babel.
Dari keterangan awal, ratusan kampil pasir timah tersebut dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk selanjutnya diangkut menggunakan kapal dan dikirim keluar wilayah Bangka Belitung.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal dan diselundupkan keluar Belitung,” ujar Agus.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, 160 kampil pasir timah sebagai barang bukti dititipkan di GBT PT Timah di Gantung.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mencari keberadaan F.

Komentar via Facebook