Timah Disamarkan di Balik 10 Ton Tepung, Polres Bangka Barat Bongkar Modus Penyelundupan di Tanjung Kalian

Timah Disamarkan di Balik 10 Ton Tepung, Polres Bangka Barat Bongkar Modus Penyelundupan di Tanjung Kalian

Timah Disamarkan di Balik 10 Ton Tepung, Polres Bangka Barat Bongkar Modus Penyelundupan di Tanjung Kalian

Sumber foto : Humas Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM,— Upaya Polres Bangka Barat mempersempit ruang gerak penyelundupan hasil tambang keluar Pulau Bangka kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian membongkar dugaan pengangkutan 15 balok timah lempengan yang disembunyikan di bagian dasar bak sebuah truk dan ditutup menggunakan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, serta Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi.

Tanjung Kalian Jadi Titik Pengawasan Ketat

Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Pelabuhan tersebut merupakan jalur utama penyeberangan yang menghubungkan Pulau Bangka dengan wilayah Sumatera.

Penguatan pengawasan dilakukan untuk mencegah berbagai komoditas hasil tambang ilegal dikirim keluar Pulau Bangka dengan memanfaatkan jalur penyeberangan.

Kapolres Bangka Barat bahkan sebelumnya turun langsung melakukan pemantauan pemeriksaan kendaraan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian pada awal Agustus 2026.

Langkah tersebut kemudian diikuti sejumlah pengungkapan kasus.

Pada 3 Agustus 2026, Satpolairud Polres Bangka Barat menggagalkan dugaan pengiriman 265 kilogram pasir timah yang disembunyikan bersama muatan buah-buahan di Tanjung Kalian.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2026, polisi kembali menggagalkan pengiriman sekitar 4,9 ton logam tanah jarang yang ditemukan di dalam sebuah truk yang hendak menyeberang keluar Pulau Bangka.

Kini, modus penyamaran berbeda kembali berhasil dibongkar.

Timah Disembunyikan di Bawah Muatan Tepung

Kasus terbaru bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Cold Diesel warna hijau dengan nomor polisi R 8576 CM.

Petugas kemudian mencurigai muatan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Kecurigaan polisi akhirnya menemukan titik terang. Di bagian dasar bak truk ditemukan 15 balok timah lempengan berbagai ukuran.

Diduga untuk mengelabui petugas, balok-balok timah tersebut ditutup menggunakan sekitar 200 karung tepung tapioka dengan total berat mencapai kurang lebih 10 ton.

Pengemudi berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Polisi tidak berhenti pada pengungkapan di pelabuhan.

Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, dan mengamankan HA (55), warga Pemali, yang diduga berperan dalam menjual serta memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

Wakapolres: Modus Terus Berkembang, Pengawasan Harus Lebih Tajam

Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H., menekankan bahwa pengawasan terhadap jalur keluar-masuk komoditas tambang membutuhkan ketelitian dan koordinasi lintas satuan.

“Menurutnya, modus penyelundupan dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menyamarkan barang hasil tambang di balik muatan yang secara kasatmata merupakan barang legal,” tegasnya.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat jenis kendaraan maupun dokumen muatan. Petugas juga harus mencermati kondisi kendaraan, karakteristik muatan, hingga indikasi adanya upaya menyembunyikan barang tertentu.

Wakapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa jajaran Polres Bangka Barat terus melakukan langkah preventif sekaligus represif untuk memutus mata rantai pengiriman hasil tambang ilegal melalui jalur penyeberangan.

“Pengawasan, menurutnya, akan terus diperkuat dengan mengedepankan koordinasi antara personel di lapangan dan satuan terkait," sambungnya.

Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lebih Besar

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 15 balok timah berbagai ukuran, satu unit truk Cold Diesel nomor polisi R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka dengan berat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai sangkaan pasal yang disampaikan dalam pengungkapan perkara.

Namun, proses hukum belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul timah, jalur distribusi, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai tersebut.

Tanjung Kalian Dipastikan Tetap Dalam Pengawasan

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa Tanjung Kalian bukan sekadar lokasi pemeriksaan kendaraan secara rutin. Jalur penyeberangan tersebut menjadi salah satu pintu strategis yang terus diawasi untuk mencegah hasil tambang ilegal keluar dari Pulau Bangka.

Polres Bangka Barat memastikan pengawasan akan terus dilakukan, tidak hanya dengan pemeriksaan kendaraan, tetapi juga melalui pemetaan modus dan pengembangan informasi terkait jaringan distribusi.

Langkah tersebut penting karena pemberantasan pertambangan ilegal tidak hanya berhenti pada aktivitas di lokasi tambang. Mata rantai pengangkutan, penjualan, pemasaran, hingga pengiriman keluar daerah juga menjadi bagian yang harus diputus.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, aparat berharap ruang gerak pelaku penyelundupan hasil tambang ilegal semakin sempit.

Tanjung Kalian pun kini menjadi salah satu benteng penting dalam upaya mencegah komoditas tambang ilegal meninggalkan Pulau Bangka.