Sosialisasi PTSL 2026 di Desa Tanjung, Kantah Bangka Barat Dorong Warga Segera Sertipikatkan Tanah

Sosialisasi PTSL 2026 di Desa Tanjung, Kantah Bangka Barat Dorong Warga Segera Sertipikatkan Tanah

Sosialisasi PTSL 2026 di Desa Tanjung, Kantah Bangka Barat Dorong Warga Segera Sertipikatkan Tanah

Sumber foto : Humas BPN Bangka Barat

BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM, — Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Tanjung, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tanjung tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, serta manfaat pendaftaran tanah melalui program PTSL.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, M. Rizal Fahmi, S.SiT., M.Eng., yang juga selaku Ketua Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2026.

Dalam pemaparannya, M. Rizal Fahmi menjelaskan kembali berbagai persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi masyarakat dalam mengikuti proses pendaftaran tanah melalui mekanisme PTSL. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Priyo Budi Maryoso, S.S.T., M.A.P. Dalam sambutannya, ia mengajak masyarakat Kabupaten Bangka Barat, khususnya warga Desa Tanjung, untuk memanfaatkan program PTSL Tahun 2026 secara optimal.

Menurutnya, program tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah melalui proses sertipikasi.

“Warga Desa Tanjung diharapkan dapat memanfaatkan program PTSL ini sehingga bidang-bidang tanah yang ada dapat didaftarkan dan disertipikatkan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Yudha Hendra Hidayat, S.S.T., selaku Ketua Satuan Tugas Fisik PTSL Tahun 2026, turut memberikan penjelasan terkait proses pengukuran bidang tanah.

Ia mengimbau masyarakat yang bidang tanahnya pernah dilakukan pengukuran di Desa Tanjung, namun hingga saat ini belum disertipikatkan, agar segera mendaftarkannya melalui program PTSL Tahun 2026.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki dokumen pertanahan yang lebih tertib serta memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kegiatan sosialisasi PTSL ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mempercepat proses sertipikasi tanah di Kabupaten Bangka Barat.