Solar Subsidi Berserakan di Rumah Kosong, Wawan Akui Jadi Penampung BBM Nelayan
Solar Subsidi Berserakan di Rumah Kosong, Wawan Akui Jadi Penampung BBM Nelayan
BELITUNG, BUKATABIR.COM, — Dugaan penampungan dan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Belitung. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kosong di Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, yang lokasinya tidak jauh dari SPDN Padang Kandis.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, rumah kosong tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara solar yang diperuntukkan bagi nelayan.
Pada Jumat (14/8/2026), awak media mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran. Di tempat tersebut ditemukan puluhan jerigen, sejumlah drum, serta sebuah pompa listrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Keberadaan fasilitas dan BBM dalam jumlah cukup banyak di sebuah rumah kosong tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih lokasinya berada tidak jauh dari SPDN Padang Kandis yang menjadi salah satu titik penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan.
Seorang sumber di lapangan mengatakan rumah tersebut kerap digunakan untuk aktivitas bongkar muat solar. Menurut sumber tersebut, kegiatan itu diduga dilakukan pada waktu-waktu tertentu, termasuk malam hari.
“Ini rumah Wawan, dulu rumah orang tuanya, sekarang sudah tidak ditempati. Wawan sering ke sini bongkar muat solar pada malam hari,” ujar sumber tersebut.
Wawan Akui Rumah Digunakan untuk Penitipan Solar
Saat dikonfirmasi, Wawan tidak membantah bahwa rumah kosong tersebut merupakan miliknya. Namun, ia membantah bahwa solar yang berada di lokasi merupakan milik pribadinya.
Menurut Wawan, BBM tersebut merupakan solar milik nelayan yang dititipkan kepadanya. Ia mengaku membantu mengambil BBM dari SPDN karena sebagian nelayan terkendala waktu untuk mengantre secara langsung.
“Sesuai rekomendasinya di SPDN Padang Kandis,” ujar Wawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/8/2026).
Wawan menjelaskan, penyaluran BBM kepada nelayan dilakukan berdasarkan jadwal dan kelompok. Ia menyebut terdapat kelompok nelayan dari Desa Mentigi, Desa Pulau Selio, serta Desa Padang Kandis.
“Nelayan terkadang terkendala masalah waktu untuk antrean langsung ke SPDN. Jadi minta tolong ke saya ambil, jadi mereka taunya pas mereka butuh BBM, BBM-nya ready,” kata Wawan.
Akui Menerima Jasa Rp10 Ribu hingga Rp15 Ribu per Jerigen
Dalam keterangannya, Wawan juga mengakui adanya pembayaran jasa dari kelompok nelayan untuk pengambilan BBM tersebut.
Ketika ditanya mengenai kelompok nelayan yang dilayani, Wawan menyebut terdapat satu kelompok yang beranggotakan tujuh orang.
“Ada satu kelompok, Pak, yang terdiri dari tujuh orang,” ujarnya.
Sementara mengenai besaran jasa pengambilan setiap jerigen, Wawan menyebut angka Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.
“Jasa 10 ribu sampai 15 ribu,” kata Wawan.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, mengingat terdapat proses pengambilan BBM bersubsidi atas nama kelompok nelayan, kemudian BBM tersebut dibawa ke lokasi lain untuk disimpan sebelum digunakan oleh penerima.
Selain itu, informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa Wawan diduga menguasai sejumlah barcode BBM bersubsidi milik nelayan.
Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah barcode yang berada dalam penguasaannya serta volume solar yang diambil setiap kali transaksi, Wawan belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Mekanisme Penyaluran Perlu Dijelaskan
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah tersebut.
Apakah pengambilan BBM oleh pihak lain atas nama kelompok nelayan telah diketahui dan diperbolehkan oleh pengelola SPDN? Bagaimana mekanisme penitipan dan penyimpanan BBM setelah keluar dari SPDN? Serta apakah penggunaan rumah pribadi sebagai tempat penyimpanan sementara telah sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul persepsi mengenai adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila aktivitas tersebut benar dilakukan semata-mata untuk membantu nelayan yang memiliki kendala waktu dalam melakukan antrean, maka mekanisme, dasar pengambilan, jumlah BBM, penggunaan barcode, hingga pembayaran jasa perlu dijelaskan secara transparan.
Media ini akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pengelola SPDN Padang Kandis, Pertamina, instansi pemerintah terkait, serta aparat penegak hukum mengenai mekanisme penyaluran solar bersubsidi kepada kelompok nelayan dan ketentuan mengenai pengambilan maupun penyimpanan BBM tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan bahwa aktivitas tersebut merupakan tindak pidana. Temuan di lapangan dan keterangan para pihak masih memerlukan verifikasi serta pendalaman dari instansi berwenang.
Media ini membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Wawan, pengelola SPDN Padang Kandis, Pertamina, kelompok nelayan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Komentar via Facebook