Sidang Dugaan Penyelundupan Timah Lintas Negara di PN Mentok Ungkap Nama-Nama Baru
Sidang Dugaan Penyelundupan Timah Lintas Negara di PN Mentok Ungkap Nama-Nama Baru
MENTOK, BUKATABIR.COM – Persidangan perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara di Pengadilan Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali bergulir pada Selasa (7/7/2026).
Dalam jalannya persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok.
Sejumlah nama baru muncul melalui keterangan para saksi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang saat ini masih diperiksa oleh majelis hakim dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salah seorang saksi yang juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara lain, Fut Muk alias Amuk, menerangkan bahwa bijih timah yang diduga akan diselundupkan disebut diterima di tengah laut oleh seseorang bernama Alex. Dalam keterangannya, ia juga menyebut nama Cong yang disebut merupakan warga negara Malaysia serta nama Sendy.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Tunggal Jefry Rony Parulian Sitompul kemudian mendalami keterangan tersebut dengan meminta klarifikasi kepada saksi lainnya, Haryanto alias Ahyan. Hakim menanyakan hubungan saksi dengan nama Sendy yang sebelumnya disebut dalam persidangan.
Pendalaman terhadap identitas maupun keterkaitan nama-nama yang disebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan di persidangan. Seluruh keterangan saksi akan dinilai bersama alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan.
Perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata niaga komoditas strategis nasional serta dugaan jaringan distribusi lintas negara. Persidangan juga diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, setiap nama yang muncul dalam persidangan melalui keterangan saksi tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses pembuktian. Berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), pihak-pihak yang disebut belum dapat dinyatakan bersalah ataupun terlibat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak penasihat hukum.

Komentar via Facebook