Sengketa Tambang Laut Teluk Limau–Cupat Mereda, Kedua Desa Sepakati Zona Bersama dan Pembagian Kompensasi

Sengketa Tambang Laut Teluk Limau–Cupat Mereda, Kedua Desa Sepakati Zona Bersama dan Pembagian Kompensasi

Sengketa Tambang Laut Teluk Limau–Cupat Mereda, Kedua Desa Sepakati Zona Bersama dan Pembagian Kompensasi

BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM,— Sengketa terkait aktivitas tambang laut antara masyarakat Desa Teluk Limau dan Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya mereda setelah kedua pihak mencapai kesepakatan melalui forum mediasi yang digelar di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Jebus, Rabu (2/9/2026).

Mediasi tersebut difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parittiga bersama PT Timah. Pertemuan menjadi langkah preventif untuk mencegah eskalasi konflik sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kedua desa.

Proses mediasi turut melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan masyarakat, aparat keamanan, serta pihak manajemen PT Timah. Kehadiran berbagai unsur tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya, menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

“Kehadiran kepolisian dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga agar perbedaan kepentingan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara damai, terbuka, dan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan,” tegasnya.

Sepakati Zona Bersama

Hasil pertemuan menghasilkan sejumlah poin kesepakatan terkait batas aktivitas tambang laut yang dilakukan oleh mitra PT Timah.

Kedua pihak menyetujui pembentukan zona bersama sebagai bagian dari penyelesaian persoalan wilayah aktivitas tambang laut. Rincian mengenai batas dan pembagian zona tersebut dituangkan dalam peta yang menjadi lampiran Berita Acara Kesepakatan Bersama.

Selain persoalan zona aktivitas, kedua pihak juga menyepakati mekanisme pembagian kompensasi yang berasal dari aktivitas tambang laut tersebut.

Kompensasi yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan terdampak akan dibagi secara proporsional antara masyarakat Desa Teluk Limau dan Desa Cupat, sesuai kesepakatan yang telah dituangkan secara tertulis.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan masing-masing pihak sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri perselisihan dan mencegah munculnya kembali persoalan serupa.

Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany, mengatakan seluruh poin yang dibahas dalam proses mediasi telah disepakati dan ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.

Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri perselisihan sekaligus membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat kedua desa.

“Harapan ke depan tidak ada lagi sengketa untuk masalah yang sama. Mari kita jaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah Parittiga,” ujar Adhian seusai proses mediasi.

Menurut Adhian, penyelesaian melalui dialog merupakan langkah penting ketika terjadi benturan kepentingan di tengah masyarakat.

Ia menilai komunikasi terbuka dan kesediaan seluruh pihak untuk duduk bersama menjadi kunci dalam mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

“Semua masalah dapat diselesaikan kalau kita mau duduk bersama dan perdamaian menjadi tujuan utama,” tegasnya.

Forkopimcam Kawal Implementasi Kesepakatan

Kesepakatan di atas kertas, kata Adhian, harus diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Karena itu, Pemerintah Kecamatan Parittiga bersama unsur Forkopimcam menyatakan akan melakukan pengawalan terhadap implementasi kesepakatan, khususnya terkait penerapan zona bersama dan mekanisme pembagian kompensasi.

“Kami dari Kecamatan bersama seluruh unsur Forkopimcam akan terus mengawasi dan mendampingi agar tidak terjadi pertikaian antara kedua belah pihak demi menjaga situasi yang damai dan kondusif,” katanya.

Adhian juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jebus di bawah pimpinan AKP Candra Wijaya yang telah memfasilitasi tempat pelaksanaan mediasi.

Apresiasi serupa disampaikan kepada unsur TNI yang turut hadir dan membantu menjaga keamanan selama proses mediasi berlangsung.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa aktivitas tambang laut antara masyarakat Teluk Limau dan Cupat diharapkan tidak kembali berkembang menjadi konflik terbuka. Pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan kini menjadi tahapan penting untuk memastikan perdamaian yang telah dicapai dapat dipertahankan di lapangan.