Sengketa Kontrak Diseret ke Pidana, Kuasa Hukum Soroti Penyimpangan Penerapan KUHP
Sengketa Kontrak Diseret ke Pidana, Kuasa Hukum Soroti Penyimpangan Penerapan KUHP
Semarang, Bukatabir.com, — Dugaan kriminalisasi dalam sengketa bisnis kembali mencuat di sektor konstruksi. Seorang developer di wilayah Ungaran dilaporkan secara pidana oleh pihak kontraktor, dalam perkara yang diduga berakar dari perselisihan kontrak kerja.
Kuasa hukum developer, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan dalam penerapan hukum, di mana persoalan keperdataan dipaksakan masuk ke ranah pidana.
“Ini bukan semata penegakan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap sengketa kontrak. Jika praktik seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha,” ujar Sugiyono.
Bermula dari Sengketa Pekerjaan
Perkara ini berawal dari perjanjian kerja konstruksi antara developer dan kontraktor. Dalam pelaksanaannya, ditemukan kerusakan pada bangunan yang masih berada dalam masa pemeliharaan (garansi).
Pihak developer kemudian meminta kontraktor untuk melakukan perbaikan sebelum proses pelunasan pembayaran dilakukan. Namun, alih-alih memenuhi kewajiban tersebut, kontraktor justru melaporkan developer ke aparat penegak hukum dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Menurut pihak developer, pembayaran bukan ditolak, melainkan ditunda hingga kewajiban perbaikan dipenuhi. Penundaan tersebut dinilai sebagai bagian dari hak yang sah dalam hubungan kontraktual.
Sorotan terhadap Pasal KUHP
Sugiyono menegaskan bahwa penggunaan pasal pidana dalam kasus ini patut dipertanyakan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penjelasannya:
Pasal penipuan mensyaratkan adanya tipu muslihat serta niat jahat sejak awal;
Pasal penggelapan mensyaratkan adanya penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
“Dalam perkara ini, tidak terdapat unsur tipu muslihat, tidak ada niat jahat, dan objek yang disengketakan adalah pembayaran jasa, bukan penguasaan barang,” tegasnya.
Ia menilai, laporan pidana tersebut berpotensi digunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa pembayaran tanpa menyelesaikan kewajiban kontraktor.
Tempuh Jalur Perdata
Saat ini, pihak developer telah mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa tersebut.
Selain itu, kuasa hukum membuka kemungkinan langkah lanjutan, seperti:
1.Pengajuan praperadilan apabila proses pidana dinilai dipaksakan;
2.Laporan balik atas dugaan laporan palsu;
3.Upaya hukum lain terhadap pihak yang dianggap menyalahgunakan proses hukum.
Peringatan bagi Penegak Hukum
Sugiyono mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparat dalam menangani perkara yang memiliki dimensi keperdataan yang kuat.
“Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa kontrak. Jika dipaksakan, kami siap menguji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.
Dampak bagi Dunia Usaha
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan pelaku usaha. Praktik kriminalisasi sengketa kontrak dikhawatirkan dapat:
1.Menghambat iklim investasi;
2.Menimbulkan rasa takut dalam berbisnis;
3.Menggerus kepercayaan terhadap sistem hukum.
Perkara ini pun dinilai sebagai ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas antara ranah perdata dan pidana dalam sengketa bisnis

Komentar via Facebook