Respons Cepat Polisi: Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Parittiga Dibekuk Kurang dari Enam Jam

Respons Cepat Polisi: Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Parittiga Dibekuk Kurang dari Enam Jam

Respons Cepat Polisi: Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Parittiga Dibekuk Kurang dari Enam Jam

BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM, – Gerak cepat jajaran Polres Bangka Barat kembali membuahkan hasil. Kurang dari enam jam setelah terjadinya dugaan penganiayaan berat (anirat) terhadap seorang mahasiswi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pelaku berinisial A alias T (32) berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Jebus di sebuah pondok kebun di wilayah Desa Cupat.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sekaligus komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak keluarga korban yang mengalami luka serius akibat dugaan penganiayaan.

"Polres Bangka Barat melalui Polsek Jebus langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari pihak keluarga korban. Identitas pelaku berhasil diketahui dan petugas kemudian bergerak mencari keberadaannya," ujar Iptu Yos Sudarso saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bakti Timah sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi di Pangkalpinang untuk penanganan medis lebih lanjut.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan hasil penelusuran di lapangan, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.

Pengejaran kemudian dilakukan hingga sekitar pukul 23.30 WIB, atau sekitar lima jam dua puluh menit setelah kejadian. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah pondok kebun di Desa Cupat.

Tanpa membuang waktu, personel langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A alias T tanpa perlawanan.

"Pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok kebun. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Yos.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok atau parang bergagang warna hijau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta menunggu hasil visum korban.

"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Yos.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan berat.

Sementara itu, Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif Teguh Imani menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Jebus dan Parittiga. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Setiap tindak pidana yang terjadi akan kami respons dengan cepat, melakukan penyelidikan secara maksimal, serta menindak tegas setiap pelaku sesuai aturan hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Jebus dan Parittiga untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan tidak segan melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian," tegas AKP Ogan Arif Teguh Imani.

Ia menambahkan, keberhasilan mengungkap dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari enam jam merupakan hasil kerja keras personel di lapangan sekaligus wujud keseriusan Polsek Jebus bersama Polres Bangka Barat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kecamatan Jebus dan Parittiga tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, nyaman, dan kondusif.