Puluhan Santriwati Tertinggal di Gate, Rp66 Juta Melayang: Tanggung Jawab Super Air Jet Dipertanyakan

Puluhan Santriwati Tertinggal di Gate, Rp66 Juta Melayang: Tanggung Jawab Super Air Jet Dipertanyakan

Puluhan Santriwati Tertinggal di Gate, Rp66 Juta Melayang: Tanggung Jawab Super Air Jet Dipertanyakan

Foto Ilustrasi sebagai pelengkap isi narasi berita (ist)

PANGKALPINANG, BUKATABIR.COM, — Pagi itu seharusnya menjadi awal perjalanan pulang bagi 70 santriwati asal Pulau Bangka menuju pondok mereka di Bangil, Surabaya. Namun yang terjadi di Gate 1 Bandara Depati Amir justru menyisakan tanda tanya besar—dan dugaan kelalaian—yang kini mengarah pada tanggung jawab maskapai Super Air Jet.

Sebanyak 29 santriwati gagal berangkat pada jadwal penerbangan Kamis (3/4/2026) pukul 08.00 WIB. Mereka ditolak masuk ke pesawat dengan alasan keterlambatan. Ironisnya, menurut keterangan pendamping, para santri tersebut telah melewati proses check-in dan bahkan sudah memiliki kursi.

Di ruang tunggu bandara, Ustadz Habib Zaki tak bisa menyembunyikan keheranannya. Ia menilai alasan yang diberikan maskapai tidak konsisten dengan kondisi di lapangan.

“Kalau kami dianggap terlambat, mengapa masih bisa check-in dan mendapatkan seat? Bahkan saat 29 santri ditolak, 41 lainnya masih dalam antrean masuk pesawat. Artinya boarding belum selesai,” ujarnya.

Pernyataan itu membuka celah pertanyaan krusial: apakah benar terjadi keterlambatan dari pihak penumpang, atau justru ada kesalahan dalam manajemen boarding oleh maskapai?

Dugaan Kelalaian Prosedur Boarding

Dalam praktik penerbangan komersial, penumpang yang telah check-in dan memegang boarding pass umumnya hanya bisa ditolak jika melewati batas waktu penutupan gate (gate close). Namun, kesaksian di lapangan menunjukkan bahwa proses boarding masih berlangsung saat sebagian santri ditahan.

Jika benar gate belum ditutup secara resmi, maka keputusan menolak 29 santriwati tersebut berpotensi melanggar standar pelayanan penumpang.

Lebih jauh, tidak adanya solusi di lokasi memperkuat dugaan bahwa maskapai tidak menjalankan kewajiban pelayanan pasca-penolakan (denied boarding handling). Para santri tidak diberikan opsi pengalihan jadwal (reschedule), pengembalian dana (refund), maupun kompensasi langsung.

Kerugian Puluhan Juta dan Beban Psikologis

Akibat kejadian ini, kerugian materi mencapai sekitar Rp66 juta. Setiap tiket perjalanan Bangka–Jakarta–Surabaya diperkirakan seharga Rp2,3 juta per orang.

Namun kerugian tak hanya berhenti pada angka. Para santriwati yang sudah bersiap kembali ke pondok harus pulang ke rumah masing-masing dengan ketidakpastian jadwal keberangkatan baru.

Situasi ini menimbulkan tekanan psikologis, terutama bagi santri yang terikat jadwal pendidikan ketat di pondok pesantren.

Tanggung Jawab Maskapai Dipertanyakan

Kasus ini menempatkan Super Air Jet pada sorotan serius. Sebagai penyedia jasa transportasi udara, maskapai memiliki kewajiban memberikan kepastian layanan, transparansi informasi, serta solusi ketika terjadi kendala operasional.

Beberapa poin yang kini menjadi pertanyaan publik:

Mengapa penumpang yang telah check-in dan memiliki kursi masih bisa dianggap terlambat?

Apakah prosedur penutupan gate dijalankan sesuai standar?

Mengapa tidak ada solusi langsung bagi penumpang yang tertinggal?

Ke mana tanggung jawab maskapai atas kerugian yang timbul?

Hingga peristiwa ini mencuat, belum ada keterangan resmi dari pihak maskapai terkait kronologi detail maupun langkah penyelesaian.

Menunggu Itikad Baik

Di tengah kebuntuan, pihak pendamping hanya berharap ada itikad baik dari maskapai. Permintaan mereka sederhana: penjadwalan ulang keberangkatan dan kejelasan nasib tiket yang dianggap hangus.

Namun lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian bagi akuntabilitas Super Air Jet dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada penumpang.

Sebab dalam dunia penerbangan, satu keputusan di pintu gate bukan sekadar soal waktu—melainkan soal keadilan layanan.