Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran K3 PT PMM Usai Buruh Tewas di Bangka

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran K3 PT PMM Usai Buruh Tewas di Bangka

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran K3 PT PMM Usai Buruh Tewas di Bangka

BANGKA, BUKATABIR.COM,— Kasus meninggalnya Agus Jumanto (27), buruh sawit di PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang diduga tersengat aliran listrik saat bekerja, terus menjadi sorotan publik dan memunculkan perhatian serius dari kalangan praktisi hukum.

Menanggapi tragedi tersebut, Praktisi Hukum Koko Handoko, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap hukum yang mendukung langkah tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka serta Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinakerperindag) Kabupaten Bangka dalam mengawal proses penegakan hukum atas insiden tersebut.

Dalam keterangannya, Koko Handoko menegaskan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tidak dapat diterapkan dalam perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Masyarakat maupun pihak korporasi harus memahami bahwa Restorative Justice tidak dapat diberlakukan pada seluruh perkara pidana, terlebih pada kasus yang mengakibatkan kematian dan menimbulkan keresahan publik. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, syarat materiel penerapan RJ gugur apabila tindak pidana menyebabkan meninggalnya orang lain,” tegas Koko Handoko dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2026).

Ia menambahkan, dugaan unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus diproses hingga ke meja persidangan guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Menurutnya, langkah tegas penyidik Polres Bangka menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Karena itu, ia meminta agar garis polisi (police line) di lokasi kejadian tetap dipertahankan selama proses penyidikan berlangsung.

“Demi menjaga keaslian alat bukti dan transparansi penyidikan, saya meminta agar police line di area kejadian tidak dibuka secara prematur sampai perkara ini benar-benar bergulir di persidangan. Hal tersebut penting untuk mencegah potensi perubahan maupun manipulasi tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Koko Handoko juga menyoroti tanggung jawab korporasi terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia menjelaskan bahwa sanksi terhadap perusahaan yang lalai dalam memenuhi standar keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi ketenagakerjaan lainnya, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja.

Apabila hasil investigasi Dinakerperindag menemukan adanya kelalaian serius terkait penerapan SOP K3 oleh manajemen PT PMM, maka pemerintah daerah diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan.

“Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab utama perusahaan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Koko Handoko mengingatkan bahwa di luar proses pidana yang berjalan, perusahaan tetap memiliki kewajiban penuh untuk memenuhi seluruh hak normatif keluarga korban, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan serta hak santunan dan pesangon kematian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Menurutnya, pemenuhan hak-hak tersebut sangat penting demi menjamin keberlangsungan hidup istri dan anak korban yang ditinggalkan.

“Penegakan hukum yang tegas dan terbuka, tanpa celah penyelesaian semu melalui Restorative Justice, menjadi kunci menghadirkan keadilan bagi keluarga korban sekaligus memberikan efek jera bagi dunia industri,” pungkasnya.