Ponton Diduga Ilegal Menjamur di Penyusuk, Cupat dan Teluk Limau, Warga Minta Penertiban
Ponton Diduga Ilegal Menjamur di Penyusuk, Cupat dan Teluk Limau, Warga Minta Penertiban
BANGKA BELITUNG, BUKATABIR.COM – Aktivitas pertambangan timah di wilayah pesisir Pulau Bangka kembali menjadi perhatian publik. Puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) diduga beroperasi tanpa izin di perairan Penyusuk, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, hingga perairan Cupat, Kabupaten Bangka Barat, dan Teluk Limau, Kamis (3/7/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah ponton melakukan aktivitas penambangan bijih timah di beberapa titik perairan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di luar wilayah yang memiliki izin operasional dan disebut dilakukan secara berpindah-pindah untuk menghindari pengawasan aparat.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja FER, mengatakan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan jumlah ponton terus bertambah.
"Di kawasan laut Penyusuk, Cupat hingga Teluk Limau sudah banyak ponton yang bekerja. Jumlahnya mencapai puluhan unit. Kami berharap aparat, khususnya Polairud Bangka dan Bangka Barat, segera melakukan penertiban agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan narasumber lain berinisial Muk (nama samaran). Ia menilai aktivitas tersebut berpotensi memicu konflik apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, beberapa hari terakhir telah muncul keluhan dari masyarakat terkait persoalan batas area penambangan (cantingan). Jika kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Muk juga mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian besar Surat Perintah Kerja (SPK) milik sejumlah CV yang menjadi mitra PT Timah telah berakhir dan masih dalam proses perpanjangan.
Ia menyebut salah satu perusahaan, yakni CV TBS, dikabarkan hanya memiliki izin operasional untuk lima unit ponton. Sementara di lapangan, jumlah ponton yang beroperasi disebut jauh melebihi angka tersebut.
"Apabila benar izin yang dimiliki hanya lima unit ponton, sedangkan yang beroperasi mencapai puluhan unit, tentu legalitas ponton lainnya perlu dipertanyakan. Kami juga mendapat informasi adanya dugaan ponton yang menggunakan nama perusahaan sebagai dasar untuk beroperasi di wilayah IUP. Informasi lain yang kami peroleh, sebagian hasil tambang diduga dijual ke luar dengan harga yang lebih tinggi," ungkapnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan pesisir tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan pertambangan, langkah tersebut dinilai penting guna mencegah potensi konflik sosial serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perairan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bukatabir.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polairud Polres Bangka, Polairud Polres Bangka Barat, PT Timah Tbk, serta pihak CV TBS dan instansi terkait lainnya. Klarifikasi dari seluruh pihak akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Komentar via Facebook