Polsek Jebus Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Cupat, 7,86 Gram Barang Bukti Diamankan

Polsek Jebus Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Cupat, 7,86 Gram Barang Bukti Diamankan

Polsek Jebus Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Cupat, 7,86 Gram Barang Bukti Diamankan

BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM, – Unit Reskrim Polsek Jebus mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (23). Terduga pelaku diketahui berjenis kelamin laki-laki dan bekerja sebagai petani.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cupat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H, M.H menjelaskan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket diduga sabu, terdiri dari dua paket berukuran besar dan 10 paket berukuran kecil. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kulit berwarna hitam yang berada di lantai bagian dapur.

“Selain itu, tim Buser Polsek Jebus juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, dompet, serta barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek.

Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 7,86 gram.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Android, tiga plastik klip bening kosong, tiga bal plastik klip bening kosong, satu dompet kulit warna hitam, satu dompet kain warna cokelat bermotif kotak-kotak, satu timbangan digital bertuliskan Pocket Scale, tiga sekop plastik, satu plastik asoi hitam, serta 73 kaca pirek.

Usai pengungkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Dalam pemberitaan ini, identitas lengkap terduga pelaku disamarkan untuk menghormati asas praduga tak bersalah.