Polda Babel Sita Rp119 Juta, Laptop dan Dokumen Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat
Polda Babel Sita Rp119 Juta, Laptop dan Dokumen Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat
PANGKALPINANG, BUKATABIR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyita uang tunai sebesar Rp119 juta yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian sekaligus upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan kepengurusan KONI, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif, hingga berbagai administrasi keuangan lainnya.
Ps Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
"Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp119 juta, dua unit laptop, serta sejumlah dokumen administrasi keuangan. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari APBD dengan total anggaran sekitar Rp17,4 miliar selama periode 2020 hingga 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima, serta pengelolaan administrasi keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil audit menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Menurut Kompol Fatah, modus penyimpangan dilakukan secara berulang dalam beberapa tahun anggaran melalui penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni M. Amin selaku Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat dan Maza Eko Putra yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Bangka Barat. Keduanya telah ditahan sejak 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Proses hukum kini memasuki tahap akhir penyidikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap (P-21) pada 25 Juni 2026.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses persidangan," kata Kompol Fatah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik di Bangka Belitung karena menyangkut penggunaan dana hibah pemerintah yang semestinya dialokasikan untuk pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di Kabupaten Bangka Barat.

Komentar via Facebook