PIP di DAS Kampak Disorot, Kapolsek Jebus AKP Candra: Kami Pahami Kebutuhan Warga, Tapi Jangan Langgar Hukum
PIP di DAS Kampak Disorot, Kapolsek Jebus AKP Candra: Kami Pahami Kebutuhan Warga, Tapi Jangan Langgar Hukum
Sumber foto : Humas Polsek Jebus
BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM,— Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus bersama jajaran Polres Bangka Barat dan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah perairan Sungai Kampak, Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mendorong masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun merusak kawasan lingkungan.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, S.H., M.H. secara langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan para penambang yang berada di sekitar lokasi.
Candra menegaskan bahwa pihak kepolisian memahami kondisi ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan. Namun, menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum tetap harus menjadi perhatian bersama.
“Kami sangat memahami kebutuhan masyarakat, khususnya karena pertambangan menjadi salah satu mata pencaharian utama. Namun kami tetap mengimbau agar masyarakat dapat melakukan kegiatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Candra.
Ia menekankan, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang dilarang, khususnya kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mangrove di wilayah Dusun Kampak.
Menurut Candra, imbauan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan mata pencaharian masyarakat, tetapi juga sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak terseret ke dalam persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mengimbau dan meminta masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan di wilayah DAS dan mangrove Dusun Kampak. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan hari ini justru menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat di kemudian hari,” tegasnya.
Candra juga meminta masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan agar terlebih dahulu memastikan aspek legalitas dan lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada aktivitas pertambangan, lakukan dengan cara yang benar dan legal. Jangan melakukan aktivitas di kawasan yang dapat merusak kelestarian lingkungan atau bertentangan dengan aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga Kamtibmas sekaligus mencegah terjadinya konflik maupun persoalan hukum yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan.
“Tujuan kami adalah menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Kami juga ingin masyarakat memahami aturan sehingga dapat bekerja dengan tenang tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat Dusun Kampak turut menyampaikan berbagai aspirasi. Salah satunya mengenai kondisi ekonomi warga yang sebagian besar masih bergantung pada aktivitas pertambangan.
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa sebagian warga belum memahami secara menyeluruh aturan yang berkaitan dengan pertambangan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi dan memfasilitasi masyarakat agar dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal.
Masyarakat juga menyampaikan bahwa lokasi aktivitas saat ini berada di atas lahan yang disebut sebagai kawasan Hutan Hak Pengelolaan (HPL). Mereka mengaku tidak bermaksud melakukan pelanggaran kawasan hutan dan berharap terdapat solusi yang memungkinkan masyarakat tetap bekerja tanpa bertentangan dengan hukum.
Selain persoalan pertambangan, masyarakat juga menyampaikan harapan terkait peningkatan pembangunan fasilitas keagamaan, termasuk pembangunan Masjid di wilayah Mendaru dan Kampak.
Masyarakat menilai aktivitas pertambangan selama ini memberikan dampak terhadap perekonomian warga. Sebagian warga mengaku dapat memenuhi kebutuhan keluarga hingga menyelesaikan kewajiban perbankan dari penghasilan yang diperoleh melalui aktivitas tersebut.
Namun di sisi lain, masyarakat juga mengaku khawatir apabila aktivitas pertambangan dihentikan sepenuhnya karena dapat menyebabkan banyak warga kehilangan mata pencaharian.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolsek Jebus menegaskan bahwa penyampaian masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam mencari solusi bersama.
“Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya. Silakan disampaikan kepada kami. Yang paling penting adalah bagaimana aktivitas masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Candra.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum dan kelestarian lingkungan merupakan kepentingan bersama.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan imbauan yang sudah kami sampaikan. Mari kita sama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan lingkungan. Jangan sampai karena kebutuhan ekonomi, masyarakat akhirnya harus berhadapan dengan persoalan hukum,” tuturnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolsek Jebus, Kasi Humas Polres Bangka Barat, Kapten Kapal Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Pos Kampak beserta anggota, personel Humas Polres Bangka Barat, personel Polsek Jebus, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda Dusun Kampak yang berjumlah sekitar 30 orang.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menunjukkan sikap kooperatif dan menerima arahan yang disampaikan pihak kepolisian.
“Berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat terus terbangun sehingga persoalan pertambangan di wilayah Kampak dapat dicarikan solusi yang mengedepankan kepastian hukum, kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” tutup Candra.

Komentar via Facebook