Persatuan Wartawan Indonesia PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Lindungi Martabat Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Lindungi Martabat Wartawan
JAKARTA, BUKATABIR.COM,– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan serta melindungi martabat insan pers di Indonesia.
Dalam siaran pers resminya yang diterbitkan pada 21 Juli 2026, PWI Pusat menyatakan bahwa pelaporan dilakukan setelah muncul pernyataan Hotman Paris yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan dan memicu reaksi luas dari kalangan pers.
Sebelumnya, Dewan Pers juga telah menyampaikan penyesalan atas pernyataan tersebut. Menurut Dewan Pers, hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati, mengingat pers menjalankan fungsi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI Pusat menegaskan bahwa laporan ini bukan ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya menegakkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang bekerja demi kepentingan publik. Organisasi berharap setiap pihak, termasuk tokoh publik dan praktisi hukum, dapat menjaga etika komunikasi ketika berinteraksi dengan media.
Di sisi lain, Hotman Paris diketahui telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi pers atas pernyataannya yang menuai polemik. Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah kritik berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk PWI dan Dewan Pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kebebasan pers, etika komunikasi, dan penghormatan terhadap profesi wartawan. PWI Pusat menyatakan akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan media.

Komentar via Facebook