Pangdam II/Sriwijaya Angkat Bicara Soal Dugaan Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung Toboali, Arahkan Konfirmasi ke Korem
Pangdam II/Sriwijaya Angkat Bicara Soal Dugaan Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung Toboali, Arahkan Konfirmasi ke Korem
PENULIS : MR
BANGKA SELATAN, BUKATABIR.COM, — Dugaan aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Lindung (HL) Jalan Gang Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan lindung tersebut memunculkan berbagai informasi, termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang hingga kini masih memerlukan pembuktian.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/7/2026), Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada jajaran Korem 045/Garuda Jaya.
"Wa'alaikumsalam, tanya ke Korem," ujar Mayjen TNI Ujang Darwis.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan awak media mengenai informasi yang beredar terkait dugaan adanya oknum TNI AD yang membekingi aktivitas penambangan timah di kawasan tersebut. Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti.
Aktivitas iduga Msih BerlangsungBerdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, lokasi yang dimaksud diduga menjadi area penambangan timah tanpa izin yang berada di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas penambangan disebut menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Tim media telah melakukan penelusuran ke sekitar lokasi. Namun, akses menuju titik aktivitas tidak dapat dilalui karena kondisi jalan yang terputus, sehingga dokumentasi secara langsung belum dapat dilakukan.
Meski demikian, dari lokasi yang berjarak cukup jauh masih terdengar suara mesin alat berat serta beberapa mesin tambang yang diduga sedang beroperasi. Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas di kawasan tersebut, meskipun belum dapat dipastikan secara langsung.
Keterangan Warga
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik tambang maupun alat berat yang digunakan.
Namun, salah seorang warga menyampaikan informasi yang masih perlu diverifikasi mengenai dugaan adanya koordinasi penggunaan alat berat dengan oknum aparat.
"Kami tidak tahu siapa pemilik tambang itu, tetapi alatnya koordinasi dengan anggota Kodim," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kodim 0432 Bangka Selatan Berikan Klarifikasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran terhadap nomor telepon yang disebut-sebut berkaitan dengan pihak tertentu. Nomor tersebut telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Media juga mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Kodim 0432 Bangka Selatan melalui S. Riyadi.
Ia membantah bahwa nomor telepon yang beredar merupakan milik anggota Kodim Bangka Selatan.
"Tidak ada, Pak. Sopir Komandan namanya Hendrik, tetapi nomor itu tidak terdaftar di kontak saya. Di Kodim Bangka Selatan juga tidak ada anggota dengan nama tersebut," jelasnya.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung yang menggunakan alat berat, pihak Kodim belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini dipublikasikan.
Tambang Ilegal Menjadi Perhati PemntahPemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal melalui sinergi kementerian terkait bersama aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman terhadap Kawasan Hutan LindungKawasan hutan lindung memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, menjaga tata kelola air, serta mencegah terjadinya bencana lingkungan.
Apabila terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut, maka kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi, hingga pencemaran lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Penelusuran Masih BerlanjutHingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik tambang, pemilik alat berat, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penelusuran.
Media juga terus berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini, media membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Sumber : JN GRP)

Komentar via Facebook