Operasi Senyap Polda Babel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 717 Kg Pasir Timah di Bangka Tengah

Operasi Senyap Polda Babel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 717 Kg Pasir Timah di Bangka Tengah

Operasi Senyap Polda Babel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 717 Kg Pasir Timah di Bangka Tengah

PANGKALPINANG, BUKATABIR.COM,— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dugaan praktik penyelundupan pasir timah di Kabupaten Bangka Tengah. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7/2026), aparat mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta ratusan kilogram pasir timah yang diduga akan dikirim melalui jalur laut.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia mengatakan seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Benar, kami telah menerima laporan dari tim di lapangan. Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Agus, Rabu (15/7/2026).

Menurut Agus, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan sekaligus penyelundupan pasir timah di sebuah gudang yang berada di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan tertutup dengan memantau aktivitas di sekitar lokasi dari kawasan hutan di wilayah Lubuk Besar. Setelah memastikan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum, petugas kemudian melakukan tindakan penegakan hukum.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial Ma (50), Ru (52), dan War (40). Penggeledahan di lokasi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan mineral timah.

Barang bukti yang disita meliputi:

19 karung berisi pasir timah dengan total berat 717 kilogram;

1 unit perahu bermesin 19 PK;

1 buah cangkul;

1 buah sekop; dan

1 unit timbangan berkapasitas 100 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan melalui jalur perairan dari Muara Rangau, Desa Lubuk Lingkuk, menuju kawasan Pantai Komplek Lubuk Besar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ratusan kilogram pasir timah ini diduga akan diselundupkan melalui jalur Muara Rangau menuju Pantai Komplek Lubuk Besar," jelas Agus.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pasir timah, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam dugaan praktik penyelundupan tersebut. Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seiring upaya pemberantasan praktik pertambangan dan perdagangan mineral yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.