Mafia Timah Internasional Menggila WNI Diancam Dieksekusi ke Laut, Bareskrim Polri Kejar Otak Sindikat Timah Antar Negara
Mafia Timah Internasional Menggila WNI Diancam Dieksekusi ke Laut, Bareskrim Polri Kejar Otak Sindikat Timah Antar Negara
Foto Ilustrasi sebagai pelengkap isi narasi berita (ist)
BANGKA BELITUNG, BUKATABIR.COM — Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bergerak memburu jaringan mafia timah internasional yang diduga terlibat dalam penyanderaan dan penyiksaan terhadap seorang warga negara Indonesia asal Prabumulih, Sumatera Selatan, bernama Doris Candra.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setelah korban diduga dijebak dalam skema bisnis timah lintas negara yang berujung aksi kekerasan brutal di Malaysia. Dugaan sementara, jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat perdagangan timah ilegal internasional yang beroperasi menggunakan jalur laut antara Indonesia dan Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman terhadap aktor-aktor yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana, jalur distribusi, hingga dugaan keterlibatan pengendali jaringan dari luar negeri.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri, Atase Kepolisian KBRI di Malaysia, serta aparat keamanan Malaysia untuk penanganan korban dan pengembangan kasus,” ujar Irhamni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula saat Doris bertemu dengan seorang pria Bugis di Batam pada Maret 2026. Pria tersebut diduga menjadi perantara seorang “bos besar” asal Malaysia yang menawarkan kerja sama pengadaan timah dari Bangka Belitung.
Korban kemudian diminta membantu mencari pasokan bijih timah. Dalam proses itu, jaringan tersebut disebut menitipkan dana mencapai Rp650 juta yang diduga digunakan untuk operasional pembelian timah dan kebutuhan logistik pengiriman.
Namun rencana pengiriman diduga gagal dilakukan setelah aparat di Bangka Belitung meningkatkan operasi penertiban tambang dan penyelundupan timah ilegal. Situasi itu diduga memicu konflik internal dalam jaringan tersebut.
Pada 14 Mei 2026, Doris diminta berangkat ke Malaysia dengan alasan bertemu pemodal dan membahas kelanjutan bisnis. Setibanya di Kuala Lumpur, korban justru dijemput sejumlah orang dan dibawa ke kawasan kebun sawit terpencil di dalam hutan.
Di lokasi itu, Doris diduga dipaksa mengembalikan uang hingga Rp10 miliar. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban disebut mengalami penyiksaan berat, pengeroyokan, hingga ancaman pembunuhan.
Korban bahkan mengaku diancam akan dibuang ke laut menggunakan kapal yang telah disiapkan oleh pelaku. Dalam kondisi terluka parah dengan patah kaki serta cedera di bagian kepala dan tangan, Doris akhirnya berhasil menghubungi seseorang yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Atase Polri di Kuala Lumpur.
Aparat keamanan Malaysia bersama Atase Kepolisian KBRI bergerak cepat melakukan penyelamatan pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan saat ini masih dalam penanganan pihak berwenang.
Kasus ini disebut membuka tabir dugaan praktik mafia timah lintas negara yang selama ini beroperasi secara tertutup. Aparat menduga jaringan tersebut tidak hanya bergerak dalam penyelundupan komoditas timah, tetapi juga memiliki pola intimidasi dan kekerasan terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan kelompok mereka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memastikan proses pengusutan akan terus dikembangkan untuk memburu seluruh pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan di Indonesia yang terhubung dengan sindikat internasional tersebut.

Komentar via Facebook