Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat: Dua Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp835 Juta
Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat: Dua Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp835 Juta
Pangkalpinang, Bukatabir.com,– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 berinisial MA serta mantan Bendahara KONI berinisial MEP pada Selasa malam (23/6/2026).
Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa MA dan MEP resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026.
"Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan, kedua tersangka resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung," ujar Agus.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung program pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Bangka Barat. Dana tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun pengeluaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah ditetapkan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit resmi, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp835.422.845 atau sekitar Rp835 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana hibah yang dialokasikan untuk kemajuan olahraga daerah diduga justru disalahgunakan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.
Sementara itu, kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menjadi fokus penanganan aparat penegak hukum di Bangka Belitung sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Komentar via Facebook