Kejati Babel Terima Laporan, Dugaan Timah Ilegal Dan Sawit Dalam Kawasan Hutan, Nama Pengusaha Parittiga Liku Jadi Sorotan

Kejati Babel Terima Laporan, Dugaan Timah Ilegal Dan Sawit Dalam Kawasan Hutan, Nama Pengusaha Parittiga Liku Jadi Sorotan

Kejati Babel Terima Laporan, Dugaan Timah Ilegal Dan Sawit Dalam Kawasan Hutan, Nama Pengusaha Parittiga  Liku Jadi Sorotan

Foto gudang miliknya sebagai pelengkap isi narasi berita (ist)

PANGKALPINANG, BUKATABIR.COM,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam tata kelola pertimahan yang menyeret nama seorang pengusaha timah asal Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, yang dikenal dengan panggilan Liku.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Babel pada Rabu (17/6/2026) dan mulai menjadi perhatian publik pada Kamis (18/6/2026).

Tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertimahan yang disebut-sebut berlangsung di luar ketentuan hukum, laporan tersebut juga memuat dugaan pemanfaatan kawasan hutan negara untuk kepentingan usaha perkebunan kelapa sawit dan tambak udang yang dikaitkan dengan pihak yang dilaporkan.

Petugas PTSP Kejati Babel, Maudi Regi Zeinika, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, seluruh laporan masyarakat yang masuk akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari lebih lanjut sebelum didisposisikan kepada bidang yang berwenang.

"Semua laporan yang masuk akan kami sampaikan kepada pimpinan. Selanjutnya akan didisposisikan oleh Bapak Kajati ke bidang yang berwenang, apakah ke Pidana Khusus atau bidang lainnya sesuai dengan materi laporan," ujar Maudi.

Pelapor yang diketahui bernama Dewa (51), warga Kecamatan Merawang, mengaku datang mewakili aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan hukum terhadap dugaan praktik tata niaga timah yang selama ini berkembang di Bangka Belitung.

Menurut Dewa, nama Liku telah lama dikenal di kalangan masyarakat sebagai pelaku usaha timah. Namun, berbagai dugaan yang berkembang selama ini dinilai belum pernah diuji melalui proses hukum yang terbuka.

"Hari ini saya mewakili masyarakat Bangka Belitung menyampaikan laporan dan berharap aparat penegak hukum benar-benar serius menindaklanjuti dugaan yang kami sampaikan. Kami percaya kejaksaan mampu bekerja secara profesional dan objektif," kata Dewa.

Dalam laporannya, Dewa juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pemanfaatan kawasan hutan negara yang disebut digunakan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan usaha tambak udang.

Selain itu, ia berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan dalam laporan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan kawasan negara.

Menurut Dewa, apabila seluruh aktivitas usaha yang dijalankan pihak yang dilaporkan memiliki legalitas lengkap dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.

"Kami berharap semuanya dapat dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Romzah, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait laporan yang telah diterima.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Babel belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya penyelidikan maupun langkah hukum lanjutan atas laporan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah media juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, nama Liku sebelumnya beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pengumpulan timah yang diduga berasal dari penambangan ilegal, 24 September 2025 truk milik liku pernah ditahan oleh satgas PT timah. 

Dalam sejumlah pemberitaan terdahulu, ia juga disebut memiliki jaringan bisnis yang cukup besar di wilayah Bangka Barat.

Namun demikian, pihak yang mengaku sebagai orang dekat Liku membantah berbagai tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa Liku telah lama meninggalkan aktivitas bisnis timah dan saat ini lebih banyak berada di Jakarta.

"Liku sudah lama berada di Jakarta dan tidak lagi menjalankan bisnis timah seperti yang dituduhkan," ujar sumber tersebut.

Meski demikian, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat masih memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul sejumlah aset yang dikaitkan dengan nama Liku, mulai dari rumah mewah, lahan perkebunan, hingga usaha perikanan yang disebut berada di beberapa wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Selain itu, sejumlah sumber masyarakat juga mengungkapkan adanya dugaan gudang penampungan timah yang pernah beroperasi di wilayah Parittiga. 

Namun seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.

Sumber : KBO Babel