Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Pemkab Bangka Selatan Naik ke Penyidikan, Pelapor Jalani Pemeriksaan Perdana

Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Pemkab Bangka Selatan Naik ke Penyidikan, Pelapor Jalani Pemeriksaan Perdana

Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Pemkab Bangka Selatan Naik ke Penyidikan, Pelapor Jalani Pemeriksaan Perdana

Foto Ilustrasi sebagai pelengkap isi narasi berita (ist)

BANGKA SELATAN, BUKATABIR.COM, – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Hary Saputra alias Wawa, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pelapor, Ari, dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Resmi Naik ke Tahap PenyidikBerdasarkan Surat Panggilan Saksi Pertama, Ari diminta hadir di Ruang Unit Idik I Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan guna memberikan keterangan terkait laporan yang telah dibuatnya.

Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 7 Mei 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 24 Juli 2026 untuk mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Dugaan PerkaraKasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015 yang terjadi pada 2025. Ari mengaku membeli kendaraan tersebut dari Hary Saputra, yang diketahui bertugas sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan, dengan tujuan untuk dijual kembali.

Beberapa waktu kemudian, Hary Saputra disebut menghubungi Ari dan menyampaikan bahwa mobil tersebut telah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta. Kendaraan kemudian dibawa oleh Hary dengan alasan akan menyelesaikan proses penjualan, sementara dokumen BPKB akan diserahkan setelah Ari kembali dari luar daerah.

Namun, menurut pengakuan Ari, belakangan ia mengetahui bahwa kendaraan tersebut bukan dijual, melainkan digadaikan. Ari menyebut Hary Saputra kemudian mengakui perbuatannya dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran pada Februari 2026 dengan alasan menunggu rumahnya terjual.

Janji tersebut, menurut Ari, tidak pernah direalisasikan. Bahkan, komunikasi antara keduanya terputus setelah nomor telepon Hary Saputra disebut memblokir nomor pelapor.

Ari mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta, yang terdiri atas nilai kendaraan sebesar Rp165 juta serta pinjaman pribadi sebesar Rp15 juta yang sebelumnya diberikan kepada Hary Saputra. Dari total kerugian tersebut, Ari mengaku baru menerima pengembalian sebesar Rp50 juta.

Sempat Keluhkan Lambatnya Penanganan

Sebelum perkara ini naik ke tahap penyidikan, Ari sempat mengeluhkan lambatnya perkembangan penanganan laporan yang telah dibuat sejak Mei 2026. Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung apabila tidak ada kejelasan dalam proses hukumnya.

Saat itu, pihak Polres Bangka Selatan menjelaskan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti serta meminta keterangan dari para pihak terkait.

Penyidik Masih Lengkapi Alat Bukti

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan pemanggilan terhadap pelapor, perkara ini kini resmi memasuki tahap penyidikan.

Keterangan Ari sebagai pelapor akan menjadi bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat konstruksi perkara, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk memeriksa saksi-saksi lain maupun pihak yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangka Selatan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Tim | JN GRP