Kades Rambat: Ponton Tower di Kawasan Hutan Mangrove Ramai pada 2015, Kini Aktivitas Sudah Sepi
Kades Rambat: Ponton Tower di Kawasan Hutan Mangrove Ramai pada 2015, Kini Aktivitas Sudah Sepi
BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM, – Aktivitas tambang timah ilegal menggunakan ponton tower yang sempat masuk ke kawasan hutan mangrove di wilayah Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, disebut pernah marak terjadi pada tahun 2015. Namun, kondisi tersebut diklaim sudah jauh berbeda dengan situasi saat ini.
Kepala Desa Rambat, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut memang pernah ramai beberapa tahun silam.
"Kalau itu ramainya tahun 2015. Kalau sekarang sudah sepi," ujar Kepala Desa Rambat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa aktivitas ponton tower yang pernah memasuki kawasan hutan mangrove bukan merupakan fenomena baru. Kawasan mangrove merupakan ekosistem pesisir yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, serta habitat berbagai satwa. Hutan mangrove juga berperan menyerap karbon dalam jumlah besar sehingga menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Karena memiliki fungsi ekologis yang sangat vital, kawasan hutan mangrove semestinya dijaga dan dilindungi dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Apabila terjadi kerusakan, proses pemulihan ekosistem mangrove membutuhkan waktu yang sangat lama dan biaya yang tidak sedikit.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin, terlebih dilakukan di dalam kawasan hutan, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivitas pertambangan di kawasan hutan mangrove juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti rusaknya vegetasi mangrove, terganggunya habitat biota pesisir, meningkatnya abrasi pantai, sedimentasi perairan, menurunnya kualitas ekosistem laut, hingga mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya perikanan.
Sementara itu masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan mangrove agar tetap terjaga dari praktik pertambangan ilegal. Upaya perlindungan kawasan konservasi dan hutan mangrove dinilai menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Komentar via Facebook