Kades Angkat Bicara Soal Tambang di Hutan Mangrove Desa Rambat: Ramai Tahun 2015, Kini Sudah Sepi

Kades Angkat Bicara Soal Tambang di Hutan Mangrove Desa Rambat: Ramai Tahun 2015, Kini Sudah Sepi

Kades Angkat Bicara Soal Tambang di Hutan Mangrove Desa Rambat: Ramai Tahun 2015, Kini Sudah Sepi

BANGKA BARAT, BUKATABIR.COM,– Aktivitas penambangan yang diduga pernah terjadi di kawasan hutan mangrove Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Kawasan yang memiliki fungsi ekologis sekaligus menjadi salah satu potensi wisata tersebut dinilai semestinya dijaga dan dilindungi dari berbagai aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

Kepala Desa Rambat saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa pemerintah desa merasa dirugikan dengan adanya aktivitas penambangan yang pernah terjadi di kawasan tersebut. 

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kondisi saat ini sudah jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu.

"Kalau itu ramainya tahun 2015. Kalau sekarang sudah sepi," ujar Kepala Desa Rambat melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aktivitas yang sempat menjadi perhatian masyarakat itu bukan merupakan kondisi yang sedang berlangsung secara masif saat ini.

Hutan mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, habitat berbagai jenis biota laut, penyerap karbon, hingga penyangga ekosistem pesisir. Selain itu, kawasan tersebut juga memiliki nilai ekonomi melalui sektor pariwisata berbasis lingkungan apabila dikelola secara berkelanjutan.

Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan mangrove perlu menjadi perhatian bersama. Penambangan tanpa izin di kawasan hutan maupun kawasan pesisir dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan vegetasi mangrove, pendangkalan perairan, terganggunya habitat satwa, hingga menurunnya kualitas kawasan wisata.

Secara hukum, perlindungan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, perlindungan terhadap ekosistem pesisir, termasuk mangrove, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem pesisir dari kerusakan.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kawasan hutan mangrove agar tetap lestari. Selain memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, kawasan tersebut juga menjadi aset daerah yang berpotensi mendukung pengembangan wisata alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara baik dan berkelanjutan.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kepala Desa Rambat. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari instansi terkait maupun pihak lain yang berkepentingan, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.