Jual Rokok Tanpa Cukai Secara Terang-Terangan, Aktivitas di Hary Mart Tuai Sorotan Publik

Jual Rokok Tanpa Cukai Secara Terang-Terangan, Aktivitas di Hary Mart Tuai Sorotan Publik

Jual Rokok Tanpa Cukai Secara Terang-Terangan, Aktivitas di Hary Mart Tuai Sorotan Publik

BANGKA TENGAH, BUKATABIR.COM,-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangka Tengah kian menunjukkan wajah terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum. Temuan terbaru tim redaksi mengungkap dugaan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai resmi di Toko Hary Mart, yang berlokasi di Jalan Konghin, Kelurahan Pangkalan Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan pengawasan maupun penindakan dari instansi berwenang.

Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim media pada awal Mei 2026 menemukan sejumlah merek rokok yang dijual bebas tanpa memenuhi ketentuan legalitas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Produk-produk tersebut diduga tidak dilekati pita cukai resmi, tidak memiliki izin edar yang jelas, serta sebagian kemasannya tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai standar yang berlaku.

Rokok-rokok itu dijual secara terbuka kepada masyarakat, baik dalam bentuk eceran maupun partai besar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai di wilayah Bangka Tengah, terlebih lokasi toko berada di jalur utama yang ramai dilalui masyarakat setiap hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pasokan rokok tersebut diduga berasal dari distributor di luar wilayah Bangka Tengah dan telah beredar selama berbulan-bulan tanpa pernah tersentuh pemeriksaan. Situasi ini memicu dugaan kuat adanya pola distribusi yang berjalan sistematis dan terorganisir.

“Sudah lama jual seperti itu, aman-aman saja,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut memperkuat keresahan masyarakat yang menilai praktik peredaran rokok ilegal di Bangka Tengah tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berlangsung terbuka dan terkesan dibiarkan. Warga pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Ini lokasinya di jalan utama, ramai setiap hari. Kalau memang ada pengawasan, seharusnya mudah ditemukan. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada sidak atau tindakan nyata,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

Praktik penjualan rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dikenakan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat. Produk tanpa pengawasan resmi berpotensi mengandung zat berbahaya di luar ambang batas dan tidak melalui proses pengujian kualitas maupun keamanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, Satpol PP hingga instansi terkait lainnya, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Publik menilai kasus ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum di Bangka Tengah.

Warga berharap tidak hanya dilakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga penelusuran terhadap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut, agar praktik serupa tidak semakin meluas dan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Toko Hary Mart maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran hukum tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak yang berkepentingan.

Sumber : Tim