Jejak Digital Jadi Bukti, Warga Sekarbiru Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jejak Digital Jadi Bukti, Warga Sekarbiru Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jejak Digital Jadi Bukti, Warga Sekarbiru Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BANGKA BELITUNG, BUKATABIR.COM,-Seorang warga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan pemilik sebuah akun Facebook kepada Kepolisian Sektor Jebus atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pemberitaan dan polemik mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2.

Pelapor, Andri atau Andre (46), warga Dusun Perumnas, Desa Sekarbiru, resmi membuat laporan pada Senin sore, 31 Agustus 2026. Laporan tersebut muncul setelah sejumlah komentar yang diunggah melalui media sosial dinilai merugikan reputasi dan nama baiknya.

Persoalan bermula ketika Andri, yang saat itu berada di Jakarta, menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seorang rekannya pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 10.05 WIB.

Tangkapan layar tersebut, menurut kuasa hukum pelapor, memperlihatkan komentar dari akun Facebook yang dilaporkan. Komentar itu dinilai mengandung pernyataan yang menyerang dan menyudutkan kliennya.

“Materi yang kami terima menunjukkan adanya komentar yang menurut kami menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” kata Penasihat Hukum Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H., Rabu, 2 September 2026.

Komentar Kembali Muncul di Ruang Publik

Situasi kemudian berkembang pada Minggu malam, 30 Agustus 2026. Kakak Andri kembali mengirimkan tangkapan layar komentar dari akun Facebook yang sama.

Komentar tersebut muncul pada kolom komentar sebuah pemberitaan media daring lokal mengenai SPPG Sekarbiru 2. Dalam unggahan itu, nama Andri disebut secara langsung dan terdapat sejumlah pernyataan yang oleh pihak pelapor dianggap sebagai tuduhan serta narasi yang merugikan.

Kuasa hukum pelapor menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti digital, termasuk tangkapan layar komentar yang menjadi dasar laporan kepada kepolisian.

Klarifikasi Mengenai SPPG Sekarbiru 2

Di tengah munculnya tudingan di media sosial, pihak Andri juga memberikan klarifikasi mengenai posisi kliennya dalam operasional SPPG Sekarbiru 2.

Menurut Apriadi, Andri bukan pemilik dapur SPPG tersebut. Ia disebut hanya sebagai pemilik lahan dan bangunan yang digunakan berdasarkan hubungan pinjam pakai untuk mendukung kegiatan operasional SPPG.

“Klien kami tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan dengan pemilik akun tersebut. Mengenai SPPG Sekarbiru 2, posisi klien kami adalah pemilik lahan dan bangunan, bukan pemilik dapur,” ujar Apriadi.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, Chyndy bertindak sebagai Person in Charge (PIC), sementara Mahmud Al Husein disebut sebagai mitra dapur. Chyndy sendiri disebut merupakan keponakan Andri.

Pihak kuasa hukum menilai pentingnya klarifikasi tersebut untuk mencegah berkembangnya informasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan posisi sebenarnya.

Kuasa Hukum: Nama Baik Klien Dirugikan

Apriadi mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan melalui ruang publik memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

“Tuduhan yang disebarkan di ruang publik telah merugikan nama baik klien kami dan keluarga. Kami melihat terdapat narasi yang tendensius dan tidak berdasar,” katanya.

Pihak pelapor juga menyatakan bahwa seluruh keterangan yang diberikan kepada penyidik disampaikan secara sadar dan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak lain.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum turut menyampaikan dugaan penerapan ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Apriadi menyebut pihaknya mempertimbangkan ketentuan Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, penerapan pasal dan pemenuhan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Pasal 27A UU ITE pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik dengan maksud agar diketahui umum.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Laporan tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jebus. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan fakta, alat bukti, identitas pemilik akun, serta apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Penanganan perkara disebut berada di bawah tim penyidik yang dipimpin IPDA Daffa Al Malik Su’aad, S.Tr.K., bersama Brigpol Irwan Syazali, S.H., dan Briptu Abi Febrian.

Hingga tahap ini, dugaan pencemaran nama baik tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menunggu hasil proses hukum kepolisian.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang media sosial, meskipun bersifat terbuka dan memungkinkan setiap orang menyampaikan pendapat, tetap memiliki konsekuensi hukum. Setiap tuduhan atau pernyataan mengenai seseorang yang disebarluaskan kepada publik dapat menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur pidana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Redaksi Bukatabir.com akan mengikuti perkembangan laporan tersebut dan memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.