Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf kepada Dewan Pers dan PWI Usai Video Konferensi Pers Viral
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf kepada Dewan Pers dan PWI Usai Video Konferensi Pers Viral
JAKARTA, BUKATABIR.COM, – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta seluruh insan pers Indonesia menyusul viralnya video konferensi pers yang memperlihatkan dirinya melontarkan ucapan bernada keras kepada wartawan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video klarifikasi yang beredar luas di media sosial dan diberitakan sejumlah media nasional. Dalam pernyataannya, Hotman mengaku menyesali ucapannya saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait perkara yang sedang ditanganinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam video itu, Hotman menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan rekan-rekan wartawan lainnya, saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan bahwa ucapannya muncul karena dirinya terbawa emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya telah berulang kali dijawab. Meski demikian, ia mengakui emosinya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan kalimat yang menyinggung profesi wartawan.
Ia juga menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina ataupun merendahkan profesi jurnalistik dan tetap menghormati tugas wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
“Bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menyetujui pertanyaan wartawan, namun penyampaiannya harus dilakukan secara santun, rasional, dan beretika,” kata Komarudin selaku Ketua Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga hubungan antara narasumber dan media harus tetap dibangun atas dasar saling menghormati.
Di sisi lain, PWI Pusat tetap mengambil langkah hukum dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. PWI menilai ucapan tersebut telah melukai martabat profesi wartawan.
“Meski mengapresiasi adanya permintaan maaf, organisasi tersebut menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap ketua PWI Pusat.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah potongan video yang memperlihatkan ucapan "lu punya otak nggak" menjadi sorotan dan memicu kritik dari kalangan jurnalis maupun masyarakat.
Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi dalam setiap konferensi pers. Baik narasumber maupun wartawan memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyampaian informasi yang profesional, saling menghormati, dan sesuai dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Komentar via Facebook