Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Direktur Okeyboz.com
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Direktur Okeyboz.com
PANGKALPINANG , BUKATABIR.COM,— Sidang akhir kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz.com, Aditya Warman, digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (28/04/2026), dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Rizal Firmansyah, didampingi hakim anggota M. Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sitrisno, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa, Martin dan Hasan Basri.
Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta keterangan para saksi, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang disertai dengan perampasan harta korban.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga dilakukan dengan perencanaan yang matang.
Sebelumnya, terdakwa Martin sempat menyatakan tidak bersalah dan meminta dibebaskan dalam persidangan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pihak keluarga korban menyatakan menerima putusan tersebut dan merasa puas, meskipun sebelumnya mereka mengharapkan hukuman mati bagi kedua terdakwa.
Kasus pembunuhan terhadap Aditya Warman ini telah berjalan hampir satu tahun dan menjadi perhatian publik, khususnya kalangan pers dan jurnalis.
Sejumlah pihak sebelumnya sempat mempertanyakan motif di balik kasus ini, apakah murni perampokan atau ada kaitan dengan profesi korban sebagai jurnalis yang dikenal vokal dalam pemberitaan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi para jurnalis untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas, mengingat profesi tersebut memiliki risiko tinggi, terutama ketika berkaitan dengan pemberitaan yang sensitif.

Komentar via Facebook