Gudang Diduga Olah Tinslag Tanpa Izin di Kayu Besi Disorot, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Diduga Olah Tinslag Tanpa Izin di Kayu Besi Disorot, APH Diminta Segera Bertindak

Gudang Diduga Olah Tinslag Tanpa Izin di Kayu Besi Disorot, APH Diminta Segera Bertindak

BANGKA TENGAH, BUKATABIR.COM, – Aparat penegak hukum (APH) didesak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengolahan tinslag tanpa izin yang ditemukan di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan material timah itu menjadi perhatian setelah tim investigasi menemukan sejumlah indikasi yang memunculkan dugaan adanya aktivitas pengolahan mineral yang dilakukan secara tertutup.

Saat tim investigasi mendatangi lokasi pada Rabu (8/7/2026), suara mesin terdengar berasal dari dalam area gudang. Tak lama setelah kedatangan tim, suasana di dalam kompleks berubah. Seorang pekerja terlihat berlari menuju bangunan utama sebelum pintu gudang ditutup dan digembok dari dalam.

Gudang tersebut berada di kawasan perkebunan sawit dan dikelilingi pagar tembok setinggi sekitar dua meter sehingga aktivitas di dalamnya tidak dapat dipantau dari luar. Kompleks itu hanya memiliki satu akses keluar-masuk yang terhubung dengan jalan utama perkebunan.

Di sekitar halaman gudang, tim investigasi menemukan puluhan karung berisi material yang diduga merupakan tinslag, baik yang belum maupun yang diduga telah melalui proses pengolahan. Selain itu, terdapat tungku permanen lengkap dengan kuali berukuran besar yang lazim digunakan dalam proses peleburan atau pengolahan mineral timah.

Di dalam kompleks juga terdapat sebuah kandang yang, menurut keterangan pekerja, digunakan untuk memelihara ternak babi.

Ketika dimintai penjelasan mengenai keberadaan tungku dan peralatan pengolahan tersebut, salah seorang pekerja mengaku seluruh peralatan belum pernah digunakan.

"Tidak dipakai itu, belum jadi dirakit," ujar seorang pekerja.

Pekerja juga menyebut gudang tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan. Namun, ketika ditanya mengenai legalitas usaha, sumber material yang berada di lokasi, maupun identitas pemilik gudang, para pekerja mengaku tidak mengetahui.

"Coba cek di pondok, ada nomor orangnya. Kami tidak tahu soal izin. Baru dua bulan jalan," kata pekerja lainnya.

Hingga saat itu, tidak ada dokumen perizinan maupun keterangan resmi yang dapat ditunjukkan kepada tim investigasi terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Penelusuran Identitas

Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah pondok yang berada di dalam kompleks gudang. Di lokasi itu, tim investigasi menemukan nomor pelanggan listrik yang setelah dilakukan pengecekan tercatat atas nama David Yohanes.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Gunung, Muslim. Ia menjelaskan bahwa lokasi gudang bukan berada di wilayah administrasi desanya.

"Itu bukan wilayah kami, masuk Kayu Besi," ujarnya.

Tim selanjutnya menghubungi Kepala Desa Kayu Besi, Yohanes, untuk meminta penjelasan mengenai identitas nama yang tercatat sebagai pelanggan listrik tersebut.

"David Yohanes, tidak ada nama warga kami itu, saya tidak tahu," ujarnya singkat sebelum mengakhiri percakapan.

Tak lama setelah itu, nomor Kepala Desa Kayu Besi sempat beberapa kali melakukan panggilan singkat (missed call) kepada tim investigasi. Namun ketika panggilan dibalas, sambungan langsung terputus. Upaya konfirmasi lanjutan juga tidak berhasil karena nomor yang bersangkutan kemudian tidak lagi aktif.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kayu Besi belum memberikan klarifikasi lebih lanjut meskipun tim investigasi telah berulang kali berupaya menghubunginya.

Sementara itu, identitas David Yohanes yang tercatat sebagai pelanggan listrik di lokasi masih belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan operasional gudang. Belum diketahui apakah yang bersangkutan merupakan pemilik, penyewa, pengelola, penanggung jawab operasional, atau hanya tercatat sebagai pelanggan listrik di lokasi tersebut.

APH Diharapkan Bertindak

Temuan di lapangan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk menelusuri asal-usul material, perizinan usaha, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut.

Tim Investigasi menyatakan masih terus melakukan penelusuran terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan yang berhasil dihimpun.

Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

JN GRP