Etika Dipertanyakan, Akun TikTok News Digital Babel Diduga Berulang Kali Menyalin Karya Jurnalistik
Etika Dipertanyakan, Akun TikTok News Digital Babel Diduga Berulang Kali Menyalin Karya Jurnalistik
BANGKA BELITUNG, BUKATABIR.COM, – Akun TikTok News Digital Babel menjadi sorotan publik setelah diduga berulang kali mengunggah konten berita yang memiliki kemiripan dengan karya jurnalistik milik sejumlah media tanpa izin dari pembuat maupun pemegang hak cipta.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan mengambil, menyalin, atau mengunggah kembali karya jurnalistik tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan etika sekaligus konsekuensi hukum. Penggunaan karya jurnalistik tanpa persetujuan pemilik hak cipta dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang diperbolehkan oleh hukum.
Karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses peliputan, pengumpulan data, verifikasi fakta, penulisan, hingga penyuntingan. Oleh karena itu, setiap karya jurnalistik memiliki nilai profesional dan memperoleh perlindungan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Perlindungan terhadap karya cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan perlindungan atas hak moral dan hak ekonomi pencipta. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya profesionalisme, penghormatan terhadap karya jurnalistik, serta kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan karya jurnalistik tanpa izin, penyelesaiannya dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui langkah perdata maupun upaya hukum lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap seluruh pengelola media sosial, kreator konten, maupun media digital dapat menjunjung tinggi etika, menghormati hasil karya jurnalistik, mencantumkan sumber secara layak, serta memperoleh izin apabila diperlukan. Sikap tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas informasi, menghormati hak kekayaan intelektual, dan menciptakan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

Komentar via Facebook