Era Digital, Punya Website Bukan Berarti Otomatis Jadi Media Pers

Era Digital, Punya Website Bukan Berarti Otomatis Jadi Media Pers

Era Digital, Punya Website Bukan Berarti Otomatis Jadi Media Pers

BANGKA BELITUNG, BUKATABIR.COM, — Di tengah pesatnya perkembangan media digital, keberadaan website yang memuat berbagai informasi semakin mudah ditemukan. Tidak sedikit pula website yang dikelola oleh sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Namun, perlu dipahami bahwa memiliki website dan memiliki badan hukum PT tidak serta-merta menjadikan sebuah badan usaha sebagai perusahaan pers atau sebuah website sebagai media online dalam pengertian pers.

Persoalan tersebut penting dipahami masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha maupun para pengelola media digital agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status sebuah platform informasi.

Dewan Pers melalui Pedoman Pemberitaan Media Siber menyebutkan bahwa media siber merupakan segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Artinya, keberadaan alamat website, domain, akun media sosial, badan usaha PT, maupun aktivitas publikasi informasi di internet perlu dilihat secara lebih komprehensif.

PT dan Website Bukan Satu-Satunya Ukuran

Memiliki PT merupakan bentuk badan hukum atau badan usaha. Sementara itu, perusahaan pers mempunyai karakteristik dan tanggung jawab khusus karena menjalankan usaha pers.

Dewan Pers menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Pers, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, termasuk media cetak, media elektronik, kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Standar Perusahaan Pers juga mengatur mengenai bentuk badan hukum dan aspek pengelolaan perusahaan pers.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara:

Website perusahaan atau organisasi, yang digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan, produk, jasa, profil, promosi atau aktivitas organisasi;

media siber, yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan tunduk pada ketentuan pers, termasuk prinsip verifikasi, keberimbangan, kode etik jurnalistik dan standar perusahaan pers.

Kegiatan Jurnalistik Menjadi Hal Penting

Dalam menjalankan pemberitaan, media siber tidak hanya dituntut mempunyai platform digital, tetapi juga harus memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Karena itu, ketika seseorang atau sebuah badan usaha menyebut dirinya sebagai media, hal tersebut tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan domain website.

Yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan tersebut menjalankan kegiatan jurnalistik, bagaimana struktur redaksinya, bagaimana wartawan bekerja, bagaimana berita diverifikasi, bagaimana hak jawab diberikan, serta bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sebagai perusahaan pers.

Jangan Sampai Status Media Hanya Menjadi Label

Ketua seksi Hukum Pembelaan Wartawan dan Sengketa Pers PWI Bangka Barat, Samsul Hidayat, menilai masyarakat harus mendapatkan pemahaman yang benar mengenai persoalan tersebut.

Menurut Samsul, perkembangan teknologi digital memang membuat siapa saja dapat membuat website dan mempublikasikan informasi. Namun, kebebasan membuat website tidak boleh disamakan begitu saja dengan menjalankan perusahaan pers.

“Punya website belum tentu media, punya PT juga belum tentu perusahaan pers. Yang harus dilihat adalah apakah badan usaha tersebut memang menyelenggarakan usaha pers dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samsul Hidayat.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan informasi, melainkan untuk memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab ketika sebuah platform menyatakan dirinya sebagai media.

“Pers memiliki kebebasan, tetapi kebebasan pers juga diikuti tanggung jawab. Ada kode etik jurnalistik, ada prinsip verifikasi dan keberimbangan, ada hak jawab dan hak koreksi. Jadi jangan sampai label media hanya digunakan ketika seseorang membutuhkan perlindungan, tetapi ketika menjalankan kewajiban jurnalistik justru tidak mengikuti aturan pers,” tegasnya.

Wartawan Juga Memiliki Tanggung Jawab Profesional

Samsul menambahkan, wartawan yang bekerja pada media profesional juga harus memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Menurutnya, pemberitaan tidak boleh hanya mengejar kecepatan atau jumlah pembaca. Akurasi, konfirmasi dan keberimbangan harus menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik.

Terlebih ketika sebuah pemberitaan menyangkut nama baik seseorang, perusahaan, lembaga pemerintah maupun institusi tertentu.

“Kalau sebuah berita berpotensi merugikan seseorang atau pihak tertentu, maka konfirmasi dan keberimbangan menjadi sangat penting. Jangan membuat berita berdasarkan satu sisi informasi kemudian menggiring opini seolah-olah sebuah tuduhan sudah menjadi fakta,” katanya.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers sendiri menempatkan verifikasi dan keberimbangan sebagai prinsip penting dalam pemberitaan, terutama terhadap berita yang berpotensi merugikan pihak lain.

Sengketa Pers Harus Dipahami Secara Proporsional

Samsul juga mengingatkan bahwa persoalan pemberitaan sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah hukum pidana tanpa terlebih dahulu melihat apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers.

Ia mengatakan, apabila suatu pemberitaan merupakan produk jurnalistik dan terdapat pihak yang merasa dirugikan, mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dewan Pers saat ini juga memiliki pedoman mengenai perilaku dan standar pers profesional yang mencakup standar perusahaan pers, standar pers profesional, kewajiban wartawan, hak publik, perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa.

“Kita tidak ingin kebebasan pers disalahgunakan, tetapi kita juga tidak ingin wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional justru dikriminalisasi. Karena itu, masyarakat harus bisa membedakan mana persoalan pers dan mana persoalan di luar kegiatan jurnalistik,” jelas Samsul.

Pentingnya Transparansi Perusahaan Pers

Menurutnya, perusahaan yang benar-benar menjalankan kegiatan pers seharusnya membangun tata kelola redaksi yang jelas, memiliki struktur organisasi, alamat dan identitas perusahaan yang transparan, serta menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan kode etik dan ketentuan pers.

Dewan Pers juga telah memiliki Standar Perusahaan Pers yang menjadi salah satu rujukan bagi perusahaan pers dalam menjalankan usahanya. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers tercatat masih berlaku.

Samsul berharap pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat tidak hanya melihat sebuah website dari tampilan atau banyaknya berita yang dipublikasikan.

“Jangan melihat media hanya dari ada atau tidaknya website. Lihat badan hukumnya, lihat pengelolaan perusahaannya, lihat redaksinya, lihat wartawannya, lihat bagaimana berita dibuat dan bagaimana mereka mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya,” pungkas Samsul Hidayat.

Literasi Pers di Era Digital

Fenomena banyaknya website informasi menjadi tantangan tersendiri di era digital. Masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, tetapi pada saat yang sama membutuhkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, memahami perbedaan antara website, platform informasi, badan usaha, perusahaan pers dan media siber menjadi penting.

Pada akhirnya, bukan sekadar nama domain atau status PT yang menentukan kualitas sebuah media, tetapi profesionalisme, kegiatan jurnalistik, kepatuhan terhadap aturan pers, kode etik, serta tanggung jawab kepada publik.