Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Bemban Bangka Tengah Disorot, Satgas PKH Diharapkan Segera Turun Tangan

Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Bemban Bangka Tengah Disorot, Satgas PKH Diharapkan Segera Turun Tangan

Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Bemban Bangka Tengah Disorot, Satgas PKH Diharapkan Segera Turun Tangan

BANGKA TENGAH, BUKATABIR.COM,— Dugaan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Bemban, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi perhatian publik.

Informasi yang berkembang menyebut adanya aktivitas perkebunan di kawasan yang diduga merupakan kawasan hutan produksi. 

Sumber ini G mengatakan lahan itu milik Bergo dan Aluk yang diduga dikuasai oleh mereka.

“Iya bang mereka bang pemilik lahannya,” kata G.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh pemerintah dan instansi terkait, terutama untuk memastikan status kawasan, batas-batas kawasan hutan, dasar penguasaan lahan, serta legalitas kegiatan yang berlangsung di dalamnya.

Pemberitaan sebelumnya menyebut dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi di Desa Bemban untuk perkebunan kelapa sawit dalam luasan yang disebut mencapai ratusan hektare. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pengecekan lapangan, pemetaan koordinat dan pemeriksaan dokumen resmi.

Koba Memiliki Kawasan Hutan Produksi

Persoalan ini menjadi penting karena dokumen perencanaan Kabupaten Bangka Tengah memang mencatat keberadaan kawasan hutan produksi di Kecamatan Koba.

Dokumen pemerintah daerah yang tersedia melalui PPID Kemendagri mencatat bahwa berdasarkan RTRW Kabupaten Bangka Tengah, kawasan hutan produksi tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Koba. Salah satu dokumen mencatat luas kawasan hutan produksi di Koba sekitar 15.465,13 hektare berdasarkan data RTRW yang dicantumkan dalam dokumen tersebut.

Dokumen lainnya juga menyebut bahwa berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011–2031, kawasan hutan produksi mencapai sekitar 89.812,27 hektare yang tersebar di Kecamatan Koba, Sungaiselan, Simpangkatis, Namang dan Lubuk Besar.

Dengan demikian, keberadaan kawasan hutan produksi di Kecamatan Koba merupakan fakta administratif yang tercantum dalam dokumen pemerintah. Sementara itu, apakah lokasi tertentu di Desa Bemban benar masuk kawasan tersebut harus dipastikan melalui data spasial dan pemeriksaan lapangan.

Dugaan Perubahan Fungsi Kawasan Perlu Diverifikasi

Sejumlah pemberitaan lokal sebelumnya juga menyoroti dugaan adanya aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang disebut sebagai Hutan Produksi Desa Bemban.

Salah satu laporan menyebut adanya dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit. Laporan tersebut juga menekankan bahwa status legalitas lahan dan keterkaitan pihak-pihak yang disebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, antara lain:

memastikan koordinat dan batas kawasan;

mencocokkan lokasi dengan peta kawasan hutan terbaru;

memeriksa dasar penguasaan atau penggunaan lahan;

memeriksa perizinan atau persetujuan pemanfaatan kawasan;

memastikan siapa pihak yang mengelola lokasi;

menghitung luasan kawasan yang dimanfaatkan;

memeriksa sejarah perubahan tutupan lahan; dan

memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kehutanan maupun kerugian negara.

Selaras dengan Atensi Presiden

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait penertiban kawasan hutan.

Pada 4 September 2026, Presiden Prabowo menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan penertiban terhadap berbagai dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal.

Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional, sementara seluruh proses eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Atensi tersebut tentunya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan persoalan-persoalan dugaan pemanfaatan kawasan hutan di berbagai daerah, termasuk di Bangka Tengah, mendapatkan pemeriksaan yang objektif.

Satgas PKH Diharapkan Turun ke Bemban

Dengan adanya informasi mengenai dugaan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Bemban, masyarakat berharap Satgas PKH dapat melakukan verifikasi langsung apabila lokasi tersebut masuk dalam kewenangan dan sasaran penertiban.

Pemeriksaan Satgas PKH diharapkan tidak hanya melihat aktivitas yang berlangsung di permukaan, tetapi juga menelusuri aspek administrasi dan legalitasnya.

Jika suatu aktivitas ternyata memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan, masyarakat tentu berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Berhenti pada Penggarap

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan juga diharapkan tidak hanya menyasar pekerja atau penggarap yang berada di lapangan.

Aparat dapat menelusuri secara menyeluruh pihak yang menguasai, mengelola, membiayai atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut sesuai bukti yang ditemukan.

Namun seluruh pihak yang disebut dalam informasi masyarakat harus tetap memperoleh hak untuk memberikan klarifikasi. Penyebutan nama seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.

Publik Menunggu Transparansi

Persoalan kawasan hutan bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan. Di dalamnya terdapat kepentingan negara, lingkungan hidup dan masyarakat luas.

Karena itu, masyarakat Desa Bemban dan Bangka Tengah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status kawasan, luas kawasan, dasar pemanfaatan, pihak yang mengelola dan legalitas kegiatan.

Pemerintah daerah bersama instansi vertikal terkait diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Satgas PKH, ATR/BPN, KPH serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Terlebih lagi, Presiden telah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan akuntabel.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret. Jika memang legal, tunjukkan dasar legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Bemban bukan sekadar persoalan lahan, tetapi menyangkut bagaimana negara menjaga kawasan hutan dan memastikan kekayaan alam tetap dikelola sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Saat ini Redaksi mengupayakan konfirmasi kepada Bergo Dan Aluk yang nama nya disebut oleh narasumber.

Demi keberimbangan berita ini redaksi membuka ruang apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini, media membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.