Bupati Basel Bungkam, ASN Dinas PUPR Diduga Tipu Warga Rp180 Juta, Polisi Masih Dalami Laporan Korban
Bupati Basel Bungkam, ASN Dinas PUPR Diduga Tipu Warga Rp180 Juta, Polisi Masih Dalami Laporan Korban
Sumber foto : JN GROUP
BANGKA SELATAN, BUKATABIR.COM – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HS, yang diketahui bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka Selatan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Bupati Riza Herdavid guna meminta penjelasan mengenai dugaan kasus yang melibatkan salah satu aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tersebut.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun pernyataan resmi yang disampaikan oleh orang nomor satu di Negeri Junjung Besaoh itu.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Toboali bernama Ari melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh HS. Akibat peristiwa tersebut, Ari mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp180 juta.
Polisi Pastikan Kasus Masih Tahap Penyelidikan
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Terima kasih atas konfirmasinya. Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut," ujar Ipda Bagas Dyas saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Berawal dari Transaksi Mobil Honda HR-V
Ari menjelaskan, persoalan bermula pada tahun 2025 saat dirinya membeli satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015 bernomor polisi B 1396 FOZ dari HS untuk kemudian dijual kembali.
Menurut Ari, HS kemudian menghubunginya dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta.
HS selanjutnya membawa mobil tersebut, sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di tangan Ari karena saat itu dirinya sedang berada di Jakarta.
"Dia sempat tanya BPKB di mana. Saya bilang masih di Jakarta. Dia bilang nanti kalau sudah pulang mau ambil BPKB," kata Ari.
Setelah kembali ke Bangka Selatan, Ari menyerahkan BPKB kepada HS. Pada saat itu, HS disebut hanya memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai pembayaran awal.
Korban Mengaku Mobil Digadaikan, Bukan Dijual
Awalnya Ari mengaku percaya dengan penjelasan HS yang menyebut proses transaksi dilakukan melalui mekanisme pembiayaan (leasing).
Namun, setelah menunggu pelunasan dalam waktu cukup lama, Ari mulai merasa curiga karena sisa pembayaran tak kunjung diterima.
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah dirinya memperoleh informasi dari rekannya sesama pelaku usaha jual beli mobil di Pangkalpinang.
"Saya tahunya malah dari teman yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Katanya mobil itu ternyata digadai, suratnya dileasing," ungkap Ari.
Saat dikonfirmasi, HS bersama istrinya disebut mengakui bahwa kendaraan tersebut memang bukan dijual kepada pembeli sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, melainkan dijadikan jaminan atau digadaikan.
HS kemudian berjanji akan melunasi kewajibannya pada Februari 2026 dengan alasan masih menunggu rumah miliknya terjual.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tak kunjung dilakukan. Bahkan, Ari mengaku nomor teleponnya telah diblokir oleh HS.
"Sebenarnya saya ingin diselesaikan secara baik-baik karena kami saling mengenal. Tapi karena tidak ada itikad baik sampai nomor saya diblokir, akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum," ujarnya.
Laporan Resmi Sudah Diterima Polres Bangka Selatan
Ari mengatakan dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bangka Selatan dengan nomor laporan:
LP/B/49/V/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG.
Laporan pertama dibuat pada Maret 2026. Selanjutnya pada Mei 2026, penyidik kembali memanggil Ari beserta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Bulan Maret saya membuat laporan. Lalu pada 7 Mei saya dipanggil lagi bersama saksi-saksi dan baru keluar nomor LP," jelas Ari.
Ia juga menyebut bahwa pada 6 Juli 2026, HS dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi. Namun menurut Ari, yang bersangkutan tidak hadir.
Ari memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp180 juta, terdiri atas nilai kendaraan sebesar Rp165 juta ditambah kewajiban lain senilai Rp15 juta.
HS Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, HS belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Demikian pula Bupati Bangka Selatan belum menyampaikan sikap ataupun keterangan resmi terkait dugaan perkara yang melibatkan salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tersebut.
Polres Bangka Selatan menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan dengan melakukan pendalaman terhadap laporan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang diperlukan.
Redaksi mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian dan setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).
Sumber : JN GROUP

Komentar via Facebook