Bukti Permulaan Dinilai Cukup, Polisi Naikkan Kasus Dugaan Penggelapan ASN Basel ke Penyidikan

Bukti Permulaan Dinilai Cukup, Polisi Naikkan Kasus Dugaan Penggelapan ASN Basel ke Penyidikan

Bukti Permulaan Dinilai Cukup, Polisi Naikkan Kasus Dugaan Penggelapan ASN Basel ke Penyidikan

BANGKA SELATAN, BUKATABIR.COM, – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berinisial HS alias Hary Saputra memasuki babak baru.

Setelah pelapor menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026), Satreskrim Polres Bangka Selatan secara resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Bangka Selatan tertanggal 24 Juli 2026 dan telah diterima oleh pelapor, Ari.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan telah terjadi dugaan tindak pidana.

Atas dasar itu, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 7 Mei 2026.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan pada 21 Juli 2026 sebagai dasar dimulainya penyidikan secara resmi.

Sebelumnya, pelapor Ari telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara setelah status penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli satu unit mobil Honda HR-V tahun 2015. Menurut keterangan pelapor, kendaraan tersebut dibeli dari HS, yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan, untuk kemudian dijual kembali.

Namun, pelapor mengaku mobil tersebut diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuannya. Meski sempat dijanjikan akan diselesaikan, hingga kini kewajiban pembayaran disebut belum juga dipenuhi. Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp180 juta.

Dalam SP2HP yang diterima pelapor, penyidik juga meminta agar apabila terdapat informasi atau bukti tambahan yang dapat membantu proses penyidikan, pelapor segera berkoordinasi dengan Unit Idik I Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangka Selatan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melengkapi alat bukti serta memeriksa para saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada HS maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan atas pemberitaan ini.