Beli Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Aturan Baru Berlaku Juli 2026

Beli Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Aturan Baru Berlaku Juli 2026

Beli Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Aturan Baru Berlaku Juli 2026

Jakarta, Bukatabir.com, – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pembelian nomor handphone atau kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition). Kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026 dan menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi nomor seluler baru. 

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital nasional sekaligus menekan maraknya kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan nomor telepon dengan identitas palsu. Sebelumnya, registrasi kartu SIM hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), namun sistem tersebut dinilai masih memiliki celah penyalahgunaan identitas.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa penerapan registrasi biometrik dilakukan setelah melewati masa uji coba selama lima bulan bersama sejumlah operator seluler nasional. Hasilnya, lebih dari 1,7 juta proses registrasi biometrik berhasil dilakukan dengan tingkat keberhasilan yang dinilai sangat baik. 

Menurut pemerintah, kebijakan ini hadir sebagai langkah konkret untuk mengurangi berbagai tindak kejahatan digital seperti penipuan online, spam call, phishing, spoofing, hingga penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas ilegal. Selama beberapa tahun terakhir, laporan masyarakat terkait penipuan digital terus meningkat dan menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah. 

Dalam praktiknya, calon pengguna yang ingin membeli kartu perdana nantinya harus melakukan pemindaian wajah melalui gerai operator, aplikasi resmi, maupun situs yang telah disediakan. Sistem kemudian akan mencocokkan data biometrik tersebut dengan data kependudukan yang tersimpan dalam sistem pemerintah guna memastikan identitas pengguna benar dan sah. 

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang selama nomor yang digunakan masih aktif dan telah terdaftar sesuai ketentuan sebelumnya. 

Di sisi lain, penerapan teknologi biometrik juga memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut dapat meningkatkan keamanan dan mengurangi kejahatan digital, namun ada pula yang mengkhawatirkan perlindungan data pribadi serta keamanan penyimpanan data biometrik pengguna. Pemerintah memastikan bahwa pengelolaan data akan dilakukan sesuai standar keamanan dan prinsip perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Dengan diberlakukannya registrasi berbasis pemindaian wajah ini, pemerintah berharap penggunaan nomor seluler di Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan mampu menekan penyalahgunaan identitas yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk berbagai tindak kejahatan digital.