Aktivitas Tambang PIP di Perairan Pulau Lampu Kembali Disorot, Publik Minta Penjelasan Resmi Soal Legalitas

Aktivitas Tambang PIP di Perairan Pulau Lampu Kembali Disorot, Publik Minta Penjelasan Resmi Soal Legalitas

Aktivitas Tambang PIP di Perairan Pulau Lampu Kembali Disorot, Publik Minta Penjelasan Resmi Soal Legalitas

BANGKA BELITUNG, BUKATABIR.COM – Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi diW kawasan perairan Pulau Lampu, wilayah perbatasan antara Perairan Cupat dan Belinyu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, khususnya terkait apakah aktivitas penambangan itu telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kerja resmi sesuai mekanisme kemitraan yang berlaku di wilayah IUP PT Timah.

Pertanyaan tersebut muncul seiring masih ditemukannya aktivitas penambangan di kawasan perairan yang selama ini dikenal memiliki potensi sumber daya timah sekaligus menjadi wilayah tangkap nelayan.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait mengenai status operasional PIP yang bekerja di lokasi tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat.

Dalam sistem pertambangan yang berlaku, setiap kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme kerja sama yang ditetapkan perusahaan. Aktivitas yang berada di dalam wilayah IUP harus memiliki dasar hukum dan dokumen kerja yang sah, termasuk SPK apabila memang dilaksanakan melalui pola kemitraan yang ditetapkan PT Timah.

Selain aspek administrasi, kegiatan pertambangan juga wajib memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta tidak mengganggu aktivitas nelayan maupun masyarakat pesisir.

Sejumlah penertiban terhadap PIP ilegal di wilayah Cupat sebelumnya pernah dilakukan oleh tim gabungan bersama aparat penegak hukum dan PT Timah sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah IUP dari aktivitas tanpa izin.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta PT Timah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan resmi mengenai:

1. Apakah seluruh PIP yang beroperasi di kawasan Pulau Lampu hingga perbatasan Cupat telah memiliki SPK atau dokumen kerja yang sah.

2. Siapa mitra perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

3. Berapa jumlah PIP yang diizinkan beroperasi sesuai ketentuan.

4. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Klarifikasi resmi dinilai penting sebagai bentuk transparansi publik sekaligus untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum, tidak merugikan negara, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan hak masyarakat pesisir.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Timah, aparat penegak hukum, maupun instansi berwenang terkait status legalitas aktivitas PIP di kawasan perairan Pulau Lampu, perbatasan Cupat dan Belinyu.