Bareskrim Bongkar Jalur Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap—Diduga Selundupkan 30 Kg per Hari
Bareskrim Bongkar Jalur Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap—Diduga Selundupkan 30 Kg per Hari
JAKARTA, BUKATABIR.COM, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal yang diduga akan dikirim ke Dubai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua warga negara India di wilayah Jakarta Utara.
Kedua WNA tersebut diamankan pada dini hari, Minggu (16/8/2026). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni mengatakan, keduanya diketahui telah berada di Indonesia selama kurang lebih dua bulan.
“Dua orang warga negara India diamankan berdasarkan identitas paspor yang ditemukan penyidik. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas," tegasnya.
Polisi Temukan Emas Batangan hingga Perhiasan
Dalam penggeledahan di dua lokasi, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas.
Barang bukti tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas dalam bentuk cincin dengan berat kurang lebih setengah kilogram. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas.
Selain emas, polisi juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pengolahan emas secara ilegal sebelum komoditas tersebut diselundupkan ke luar negeri.
Penyidik turut mengamankan 18 keping residu hasil pengolahan emas, dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram atau total kurang lebih 18 kilogram.
Menurut keterangan Brigjen Irhamni, temuan residu tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan karena diduga menunjukkan adanya proses pengolahan emas dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan barang bukti emas yang ditemukan saat penggerebekan.
Diduga Selundupkan Puluhan Kilogram Emas Setiap Hari
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian adalah dugaan kapasitas penyelundupan yang sangat besar.
Bareskrim menyebut kedua WNA tersebut diduga mampu menyelundupkan sekitar 30 kilogram emas ilegal setiap hari ke luar negeri.
Jika dugaan tersebut terbukti, jumlahnya berpotensi mencapai ratusan kilogram dalam hitungan minggu dan dapat menembus skala tonase apabila berlangsung selama berbulan-bulan.
Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan emas yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyelundupan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan rantai perdagangan hasil pertambangan tanpa izin.
Nilai Ekonomi Fantastis
Besarnya volume emas yang diduga diselundupkan juga membuat nilai ekonominya menjadi sangat besar.
Brigjen Irhamni memberikan gambaran bahwa apabila aktivitas penyelundupan mencapai 30 kilogram per hari, maka nilai ekonominya dapat mencapai puluhan miliar rupiah dalam sehari, tergantung harga emas saat transaksi.
Dalam pemberitaan detikNews, Irhamni menyebut harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram sebagai ilustrasi nilai ekonominya. Dengan hitungan tersebut, 30 kilogram emas setara sekitar Rp78 miliar per hari.
Namun, angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan pernyataan polisi dan harga yang disebutkan dalam pemberitaan, bukan nilai final barang bukti yang telah ditetapkan melalui proses hukum.
Bukan Perkara Emas Semata
Pengungkapan terbaru ini juga menjadi bagian dari perhatian besar Bareskrim terhadap rantai perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengembangkan perkara jaringan pengolahan dan distribusi emas ilegal yang melibatkan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.
Dalam perkara berbeda yang masih berkaitan dengan jaringan emas ilegal, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penyitaan terhadap fasilitas PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Fasilitas yang disita meliputi bangunan kantor dan pabrik serta mesin dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah atau memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Bareskrim juga telah menahan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC dalam perkara pertambangan emas ilegal dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Dalam pengusutan jaringan emas ilegal tersebut, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Langkah tersebut penting untuk mengungkap bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berperan sebagai penampung, pengolah, pemodal, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan.
Dengan adanya dugaan jalur perdagangan emas hingga Dubai, penyidik juga memiliki tantangan untuk mengurai rantai perdagangan lintas negara dan mengidentifikasi pihak lain yang kemungkinan terlibat.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Status hukum para pihak dan dugaan keterlibatan masing-masing akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik pertambangan emas tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan penerimaan negara, tetapi juga dapat berkembang menjadi jaringan perdagangan komoditas ilegal lintas negara.
Sumber: Bareskrim Polri/Divisi Humas Polri, ANTARA, dan detikNews.

Komentar via Facebook